KABUPATEN KUPANG, chanelindonesia.com – Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang menjadi langkah konkret penyelesaian persoalan kemanusiaan yang berlangsung hampir tiga dekade. Melalui program Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan sejak 2023, ribuan warga kini memiliki kepastian hunian yang layak, legal, dan berkeadilan.
Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan, redistribusi tanah ini memberi hak dasar berupa identitas dan tempat tinggal bagi warga eks pejuang Timtim yang selama puluhan tahun hidup di lokasi penampungan atau menempati lahan milik pemerintah, TNI, maupun warga setempat.
“Program ini adalah solusi atas persoalan kemanusiaan yang sudah berlangsung 27 tahun. Saudara-saudara kita warga eks pejuang Timtim kini diberikan hak untuk memiliki hunian yang layak,” ujar Yosef Lede di Kantor Bupati Kupang.
Pemerintah Kabupaten Kupang menyambut baik dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timtim. Menurut Yosef, program ini menjadi jawaban atas kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sosial yang selama ini membayangi.
Hingga kini, penyerahan sertipikat hasil Redistribusi Tanah beserta unit rumah telah mencapai 1.904 dari total 2.100 penerima manfaat. Penyerahan dilakukan secara bertahap karena sebagian bangunan sempat mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan curah hujan tinggi.
“Rumah ini harus menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru. Karena itu, rumah yang rusak diperbaiki terlebih dahulu sebelum diserahkan,” jelas Yosef.
Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, dengan porsi 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal. Skema ini disepakati sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat setempat yang telah menghibahkan lahannya demi mendukung program tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiska Vivi Ganggas menegaskan, program ini merupakan peristiwa bersejarah dalam penyelesaian persoalan eks Timtim di NTT. Ia menjelaskan bahwa setelah memilih bergabung dengan Indonesia, warga eks Timtim tidak memiliki lahan untuk menetap sehingga harus menempati berbagai lokasi secara tidak pasti.
“Mereka memilih Indonesia, tetapi tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya mengokupasi berbagai lokasi, baik yang layak maupun tidak layak,” ungkapnya.
Tanah yang digunakan dalam program ini merupakan bekas Hak Guna Usaha yang ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara dan kemudian menjadi Tanah Objek Reforma Agraria. Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, tanah tersebut dibagikan lengkap dengan rumah dan sertipikat kepada 2.100 keluarga penerima manfaat.
“Ini satu paket: tanah, rumah, dan sertipikat. Selama NTT berdiri, baru kali ini ada program seperti ini,” tegas Fransiska.
Dengan kepastian hukum atas tanah dan hunian, pemerintah berharap warga eks pejuang Timtim dapat membangun kehidupan baru yang lebih stabil, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Kupang.
Sumber : atrbpn.go.id

