Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026
  • Daerah

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

    Februari 11, 2026

    RSUD Arifin Achmad Riau Bersiap Transformasi, Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Olahraga

    Alhassan Wakaso Siap Tempur Lawan Persita, Semen Padang FC Bidik Poin Penuh di Padang

    Februari 8, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026
  • Pendidikan

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Wisata

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk
Berita Unggulan

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaJanuari 25, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
17 Oktober 2026 jadi batas wajib halal. Makanan, obat, kosmetik hingga kemasan produk harus bersertifikat halal sesuai PP 42/2024. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, ChanelIndonesia.com  – Kewajiban sertifikasi halal tak lagi sebatas wacana. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, sejumlah produk strategis yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi umat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal bagi berbagai produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetika. Selain itu, kewajiban juga berlaku bagi barang gunaan serta kemasan produk yang beredar di masyarakat.

Menurut Fuad, kebijakan ini tidak semata dimaknai sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi halal diposisikan sebagai kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal nasional agar menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Dengan ekosistem halal yang kuat, Indonesia dinilai memiliki peluang besar dalam rantai nilai industri halal global.

Dalam implementasinya, Kementerian Agama mengambil peran sebagai penghubung antar kepentingan. Penyelenggaraan jaminan produk halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia. Di sisi lain, produk sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Di titik inilah Kemenag hadir sebagai konektor agar seluruh proses berjalan selaras.

Fuad menekankan bahwa misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Upaya ini dilakukan melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, bukan hanya melalui regulasi.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jaminan Produk Halal juga bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag. Bersama Direktorat Bina KUA, para penghulu di lapangan turut berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku UMKM. Dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, penguatan dakwah halal dilakukan untuk menjangkau masyarakat luas. Kolaborasi dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah difokuskan pada pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fuad menyebut penguatan UMKM menjadi bagian penting dari Asta Protas Kementerian Agama. Melalui skema sertifikasi halal, termasuk mekanisme self declare, pelaku usaha didorong untuk lebih siap menghadapi kewajiban halal nasional.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, program ini menyediakan kuota hingga satu juta sertifikat halal, yang pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Meski demikian, Fuad mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar mengejar angka. Kuota sertifikat halal yang disubsidi APBN harus benar-benar dimanfaatkan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis. Program ini dinilai menjadi pemicu penting sertifikasi halal nasional, karena selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan juga harus terpenuhi. DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan dan menyusun instrumen pengawasan untuk memastikan standar tersebut berjalan.

Dari sisi kelembagaan, Fuad menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal hingga ke tingkat daerah dan KUA, lengkap dengan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.

Dengan batas waktu yang kian dekat, pemerintah berharap pelaku usaha dan masyarakat semakin siap. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kebutuhan bersama dalam membangun kepercayaan, perlindungan konsumen, dan kemandirian ekonomi nasional.

sumber: Kemenag

BPJPH industri halal jaminan produk halal Kemenag produk halal sertifikasi halal UMKM halal wajib halal 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

Februari 11, 2026

Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

Februari 11, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad menjadi titik awal penting dalam perjalanan…

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.