SEMARANG, chanelindonesia – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 minimal sebesar Rp3,7 juta serta memastikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12).
Didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Agustina menemui langsung perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi mengenai penetapan UMK dan UMSK tahun 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah.
Dalam audiensi itu, Agustina menegaskan akan mempertahankan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan nilai alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen. Skema tersebut menghasilkan angka UMK sekitar Rp3,7 juta dan dinilai masih relevan dengan kondisi ekonomi Kota Semarang saat ini.
Agustina menjelaskan, rekomendasi tersebut telah mempertimbangkan aspirasi buruh, masukan pelaku usaha, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK.
Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain, tapi komitmen saya sama. Minimal 3,7 juta akan saya pertahankan, ujar Agustina.
Selain UMK, Agustina juga memastikan bahwa UMSK tetap akan diterapkan di Kota Semarang. Menurutnya, keberadaan UMSK penting untuk melindungi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja dan risiko berbeda.
Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa buruh tetap menuntut kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan indeks tersebut, UMK Semarang 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.721.000.
Menurut Sumartono, angka Rp3,7 juta dapat dianggap sebagai solusi kompromi, namun tuntutan utama buruh tetap pada penerapan indeks maksimal. Ia menegaskan keberhasilan perjuangan buruh sangat bergantung pada rekomendasi resmi yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang.
Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota, kata Sumartono.
Ia menambahkan, jika rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan buruh, maka aksi lanjutan berpotensi kembali digelar sebagai bentuk koreksi bersama. Buruh juga menegaskan bahwa perjuangan pada tahun mendatang akan dilakukan dengan lebih serius.
Terkait UMSK, buruh meminta agar nilainya tidak dikurangi dari ketetapan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Bahkan, mereka berharap ada penambahan nilai UMSK di setiap sektor sebagai bentuk perlindungan dan keadilan bagi pekerja.
Minimal UMSK tidak dikurangi, nominalnya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan nilai di setiap sektor. Ini nilai kompromi agar prosesnya tidak berlarut-larut, tambah Sumartono.
Audiensi tersebut menambah daftar panjang komunikasi antara buruh dan pemerintah daerah. Hingga saat ini, telah tercatat tujuh kali pertemuan yang terdiri dari tiga aksi dan empat kali audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi, sebagai upaya mencari titik temu penetapan UMK dan UMSK Semarang 2026.

