Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

    Januari 25, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Terungkap! KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator Berharga Rp 68 Juta di Jakarta Timur
Berita Unggulan

Terungkap! KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator Berharga Rp 68 Juta di Jakarta Timur

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaFebruari 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
KKP berhasil memusnahkan 63 ekor ikan predator berbahaya yang diperjualbelikan di Jakarta Timur. Temukan tindakan tegas KKP dalam menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia dan dampak hukum dari jual beli ikan predator! foto : kkp.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemusnahan terhadap 63 ekor ikan predator yang dijual di sebuah toko ikan hias ternama di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko yang bernama Showroom Predator tersebut dikenal luas di kalangan penghobi ikan hias dan sering menjadi lokasi pembuatan konten oleh para influencer serta content creator di media sosial.

Pemusnahan ini dilakukan setelah KKP melakukan penyelidikan intensif melalui analisis Open Source Intelligence (OSINT) dan mendapatkan laporan dari masyarakat di media sosial. Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa toko ini memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang dapat membahayakan ekosistem perikanan Indonesia.

Penyelidikan Mendalam Mengungkap Pelanggaran

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi melalui media sosial, tim KKP melakukan penelusuran lebih lanjut. Penelusuran dilakukan melalui situs web, media sosial, YouTube, dan marketplace untuk memastikan kebenaran informasi. Hasilnya, toko tersebut memang memperjualbelikan ikan predator berbahaya yang dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

“Memperjualbelikan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan jelas telah dilarang dalam peraturan yang berlaku. Kami bertindak sesuai dengan ketentuan hukum untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia,” kata Pung Nugroho.

Baca Juga : Terobosan Baru! KKP Gunakan Air Kelapa untuk Maskulinisasi Ikan Nila, Ini Buktinya

Jenis Ikan Predator yang Dimusnahkan

Pada Kamis (13/2), tim dari Pengawas Perikanan Direktorat PSDKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, serta Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut dan berhasil mengamankan 63 ekor ikan predator. Ikan-ikan ini diperkirakan bernilai Rp 68 juta. Adapun jenis ikan predator yang diamankan meliputi:

  • 18 ekor Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000
  • 1 ekor Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000
  • 31 ekor Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp 10.850.000
  • 11 ekor Aligator gar (Lepisosteus spp.) ukuran 40-60 cm senilai Rp 50.500.000
  • 2 ekor Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp 5.000.000

“Tim kami memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik toko tentang larangan serta sanksi hukum terkait jual beli ikan predator yang merugikan. Atas kesadaran pemilik, seluruh ikan predator diserahkan untuk dimusnahkan di tempat,” ungkap Halid K. Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Sanksi Hukum dan Pentingnya Pengawasan

Pemusnahan ikan predator ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk menegakkan peraturan perikanan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Penjual ikan predator yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan sanksi administratif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan terkait peredaran ikan predator, terutama yang dijual melalui media sosial. “Kami terus memantau peredaran ikan hias predator yang semakin marak di media sosial dan marketplace. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keberagaman ekosistem perikanan di Indonesia,” kata Menteri Trenggono.

Tindak Lanjut dari KKP

KKP juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan penghobi ikan hias serta masyarakat umum terkait bahaya dari memperjualbelikan ikan predator. Ikan-ikan seperti piranha dan arapaima tidak hanya merusak ekosistem perairan alami, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

Baca Juga : KKP Dorong Pengembangan Bio Farmakologi Laut untuk Industri Kesehatan dan Kosmetik! Temukan Potensinya di Sumber Daya Laut Indonesia

Melalui tindakan ini, KKP berharap dapat mencegah peredaran ikan predator secara ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia. Pengawasan terhadap perdagangan ikan predator di platform media sosial juga akan diperketat, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian perikanan dan mendukung kebijakan Ekonomi Biru yang diusung oleh pemerintah.

Dengan adanya pemusnahan ini, KKP ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran perdagangan ikan predator bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.

Sumber : KKP

#KKP Aligator Gar Arapaima Ekonomi Biru Hukum Perikanan Ikan Predator Influencer Perikanan. Jakarta Timur Larangan Perdagangan Ikan Predator Media Sosial Peacock Bass Pemusnahan Ikan Pengawasan Perikanan Pike Piranha Toko Ikan Hias Undang-Undang Perikanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Transformasi digital Indonesia tidak dapat berjalan secara sporadis dan reaktif. Ia menuntut arah…

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.