Pekalongan, Chanelindonesia.com – Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum tanah wakaf di Indonesia melalui sinergi dua kementerian strategis: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag). Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar lebih produktif dan bermanfaat bagi umat.
Dalam acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah wakaf adalah tanggung jawab bersama kedua kementerian.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Nusron.
Menurutnya, proses wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama, mulai dari pengelolaan wakif, nazir, hingga Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat Kepala KUA di tingkat kecamatan. Namun, sertifikat tanah wakaf tetap menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tambah Nusron.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 561.909 bidang tanah wakaf, dengan 278.469 bidang seluas 26.852 hektare yang telah terdaftar. Hingga 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf sudah memiliki sertifikat resmi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai sinergi antarinstansi akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf, termasuk untuk masjid, musala, madrasah, dan area pemakaman.
Menurut Waryono, kolaborasi ini juga melibatkan KUA dan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai bagian dari gerakan nasional pemberdayaan aset wakaf. “Momentum KKN Tematik ini menjadi titik awal percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi juga pemberdayaan aset keagamaan,” ujarnya.
Waryono bahkan menyebut kolaborasi ini sebagai langkah historis. “Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Kalau kerja sama ini terjadi sejak lama, jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat pasti sudah jauh berkurang,” pungkasnya.
sumber: Atr Bpn

