Jakarta, Chanelindonesia.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kawasan hutan nasional. Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, sebagai bagian dari komitmen menata ulang pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan jangka panjang bangsa.
Pemerintah terus memperkuat penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang berlangsung di kawasan hutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa kepemimpinan.
Penataan dan penertiban kawasan hutan menjadi salah satu fokus utama pemerintah, terutama terhadap kegiatan ekonomi yang dinilai merusak ekosistem dan melanggar aturan. Untuk memperkuat langkah tersebut, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hanya dua bulan setelah dilantik.
Satgas PKH diberi mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Dalam kurun satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luasan mencapai 81.793 hektare.
Penertiban kawasan hutan juga dipercepat menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH melakukan percepatan audit di ketiga wilayah tersebut dan melaporkan hasilnya dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Penertiban kawasan hutan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, adil, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung kebijakan pemerintah. Pemerintah menegaskan akan terus konsisten menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku.
Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan tidak ragu bertindak tegas demi menjaga hutan sebagai aset strategis nasional, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
sumber: Setneg

