Pontianak, Chanelindonesia.com – Posyandu di Kota Pontianak resmi memasuki babak baru. Jika sebelumnya dikenal sebagai pusat layanan kesehatan, kini posyandu ikut mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, menyebutkan dari enam posyandu pilot project, lima di antaranya sudah memenuhi standar. Capaian ini pun mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Transformasi tersebut sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menegaskan Posyandu sebagai lembaga resmi negara. Karena itu, pemerintah daerah wajib memasukkan program Posyandu ke dalam RPJMD.
“Posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena sudah mencakup enam bidang SPM,” ujar Yanieta saat menghadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta.
Yanieta mencontohkan, di bidang pendidikan masih ada kebutuhan esensial PAUD yang belum terpenuhi. Di sektor kesehatan, layanan untuk stunting, TBC, serta ibu hamil dan balita menjadi fokus. Untuk pekerjaan umum, tantangan terbesar terletak pada sarana air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah.
Sementara itu, bidang perumahan rakyat masih dihadapkan pada keterbatasan rumah tidak layak huni (RTLH), ketertiban umum butuh penguatan pencegahan, dan bidang sosial menyoroti perlindungan bagi kelompok rentan.
Kota Pontianak juga sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU) sebagai inovasi digital untuk mempermudah evaluasi program berbasis enam SPM. Aplikasi ini terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Kami bersyukur, implementasi enam SPM di Kota Pontianak mendapat apresiasi Kemendagri. Tapi yang lebih penting, dukungan semua pihak mutlak dibutuhkan agar kualitas layanan Posyandu semakin baik dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Yanieta.
sumber: Infopublik.id

