Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Polri Tetap Lanjutkan Pelayanan Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan
Nasional

Polri Tetap Lanjutkan Pelayanan Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaMaret 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Polri akan tetap melayani pembuatan SKCK meskipun ada usulan penghapusan dari Kementerian Hukum dan HAM. SKCK tetap jadi bagian dari pelayanan masyarakat. foto: Dok Mediahub.Polri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 25 Maret 2025, – Meskipun ada usulan untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan layanan pembuatan dokumen tersebut kepada masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa SKCK adalah bagian integral dari pelayanan Polri yang harus terus berjalan.

Menurut Trunoyudo, layanan pembuatan SKCK sudah menjadi bagian dari fungsi operasional Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap melayani masyarakat yang memerlukan SKCK, baik untuk kepentingan melamar pekerjaan, maupun untuk keperluan lainnya.

“Polri tetap komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembuatan SKCK. Itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ungkap Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Pastikan Kelancaran Mudik, Wakapolda Jateng Cek Pos Pengamanan

Trunoyudo juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menerima pelayanan, termasuk dalam hal pembuatan SKCK, telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan merata bagi semua warga negara yang membutuhkan dokumen tersebut.

Meski demikian, Polri menghargai usulan untuk menghapuskan SKCK yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Trunoyudo mengungkapkan bahwa Polri siap menerima setiap masukan positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk jika ada kritik terkait proses atau persyaratan pembuatan SKCK.

“Masukan atau usulan apapun, termasuk yang berkaitan dengan penghapusan SKCK, tentu akan kami hargai. Kami selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Tingkatkan Patroli Jelang Lebaran, Fokus Keamanan Pemukiman yang Ditinggal Mudik

Usulan untuk menghapuskan SKCK datang dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menilai dokumen tersebut bisa berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk pencabutan SKCK.

Nicholay menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil kajian akademis dan praktis, yang dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemui mantan narapidana residivis yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari penjara. Hal ini, menurut mereka, dapat menyebabkan mantan narapidana terjerumus kembali ke dalam tindak kriminal.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Mengajak Masyarakat Tingkatkan Keamanan Selama Ramadan

“Banyak mantan narapidana yang sulit mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara karena adanya syarat SKCK, yang pada banyak kasus menjadi hambatan. Kami melihat ini sebagai masalah yang perlu diatasi untuk mengurangi angka residivisme,” jelas Nicholay pada Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.

Namun, meski ada usulan untuk penghapusan, Trunoyudo kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, SKCK tetap diperlukan sebagai bagian dari prosedur administratif yang sah. Pembuatan SKCK pun sudah menjadi kewajiban Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, seperti yang diatur dalam undang-undang.

Bagi Polri, pelayanan pembuatan SKCK bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari komitmen untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Meskipun terdapat tantangan atau masukan terkait kebijakan ini, Polri memastikan bahwa mereka akan tetap berupaya untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Mabes Polri

Hak Masyarakat Layanan SKCK Pelayanan Polri Pembuatan SKCK Penghapusan SKCK Polri Polri dan HAM Surat Keterangan Catatan Kepolisian Usulan Penghapusan SKCK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

Januari 26, 2026

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

Januari 25, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.