Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Penantian 36 Tahun Warga Kampung Nelayan Muara Angke Terbayar, HGB di Atas HPL Jadi Solusi!
Daerah

Penantian 36 Tahun Warga Kampung Nelayan Muara Angke Terbayar, HGB di Atas HPL Jadi Solusi!

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaFebruari 18, 2025Updated:Februari 18, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Penantian panjang warga Kampung Nelayan Muara Angke sejak 1989 akhirnya terbayar. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat HGB di atas HPL, memberikan legalitas dan harapan baru bagi warga foto : atrbpn.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 18 Februari 2025 – Senyum bahagia kini terpancar dari wajah Hasyim (66), salah satu warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menunggu lebih dari tiga dekade, harapan Hasyim untuk memiliki hak atas tanah yang ditempatinya sejak 1989 akhirnya terwujud. Pada Minggu (16/02/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Warga yang telah lama menetap di tanah relokasi kampung nelayan tersebut kini mendapatkan legalitas atas kepemilikan tempat tinggalnya. “Penantian panjang akhirnya terbayar. Ini semua berkat kerja keras dari koperasi dan dukungan Pemprov DKI serta Kementerian ATR/BPN,” ujar Hasyim dengan senyum sumringah.

Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi di Kampung Nelayan Muara Angke

Sejak tahun 1989, Kampung Nelayan Komplek Bermis telah menjadi tempat tinggal bagi warga yang sebelumnya direlokasi. Namun, hingga 2025, belum ada kejelasan status tanah bagi warga setempat. Dengan adanya penyerahan sertifikat HGB, warga kini memiliki hak atas tanah mereka yang sah secara hukum. Hasyim mengungkapkan bahwa koperasi setempat, Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera, berperan penting dalam mengkoordinasi pengurusan sertifikat ini, bekerja sama dengan program RT/RW serta pihak Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN.

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa, karena setelah sekian lama tinggal di sini tanpa legalitas, akhirnya kami mendapatkan hak kami yang sah,” tambah Hasyim. Proses pengurusan yang kini lebih mudah berkat dukungan berbagai pihak ini memberi harapan bagi warga lainnya untuk bisa segera memperoleh sertifikat yang sama.

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HGB kepada Warga

Pada acara yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat setempat, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam memberikan hak hukum kepada warga yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut. “Pemberian sertifikat HGB di atas HPL merupakan solusi yang tepat untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi warga di Kampung Nelayan Muara Angke,” kata Nusron Wahid.

Baca Juga, Kilasinformasi : Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa total tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara mencakup 687 bidang, dengan 587 bidang telah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam tahap pengukuran. Proses pengurusan sertifikat untuk seluruh warga di kawasan tersebut diharapkan bisa segera diselesaikan.

Harapan Warga untuk Keberlanjutan Pengurusan Sertifikat

Meski beberapa warga telah menerima sertifikat mereka, masih banyak yang menunggu giliran. Hasyim berharap pengurusan sertifikat untuk warga lainnya dapat segera diselesaikan, agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. “Kami berharap agar teman-teman yang belum mengurus segera menyelesaikannya, semoga prosesnya dipermudah oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, serta perwakilan dari Forkopimda setempat. Mereka memberikan dukungan penuh agar pengurusan sertifikat ini berjalan lancar dan lebih banyak warga bisa mendapatkan legalitas atas tempat tinggal mereka.

Baca juga, Kilasinformasi : Wamen ATR Ossy Dermawan Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Ini Pesan Penting untuk Pelayanan Publik!

Perjuangan Warga Kampung Nelayan yang Tak Mudah

Bagi Hasyim dan banyak warga lainnya, mendapatkan sertifikat ini bukanlah hal yang mudah. Setelah bertahun-tahun tinggal tanpa legalitas, akhirnya mereka bisa merasakan rasa aman dan tenang dengan memiliki dokumen resmi yang mengukuhkan hak mereka atas tanah tersebut. Hasyim menuturkan, meskipun ia telah tinggal di tanah tersebut selama lebih dari tiga dekade, ia dan warga lain selalu merasa cemas tanpa adanya kejelasan hukum.

Namun, dengan adanya solusi HGB di atas HPL ini, kini mereka bisa berharap untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Hasyim pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemprov DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah legalitas tanah di Kampung Nelayan Muara Angke.

Sumber berita : AtrBpn

#HPL Hak Tanah HGB Kampung Nelayan Kampung Nelayan Muara Angke Kementerian ATR BPN Pemprov DKI Jakarta Sertifikat HGB Sertifikat Tanah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

Januari 26, 2026

Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

Januari 26, 2026

Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

Januari 24, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.