Samarinda, Chanelindonesia.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujar Menteri Nusron.
Rakor tersebut membahas berbagai persoalan strategis pertanahan di Kaltim, salah satunya terkait tumpang tindih lahan milik negara yang saat ini ditempati masyarakat. Lahan-lahan itu sebagian dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), BUMN, TNI, maupun Polri.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyediakan minimal 20% plasma bagi masyarakat. Ia mengungkapkan masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.
“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan, akan kami cabut HGU-nya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Menurutnya, masih ada perusahaan yang keliru memahami kewajiban plasma. “Masih ada juga pengusaha yang punya pandangan bahwa plasma itu tidak harus menggerus HGU-nya, hanya diambilkan dari luar. Nah, ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program pertanahan nasional, seperti sertipikasi, reforma agraria, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan ke Pemda. Sertipikasi tidak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria tidak jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda, apalagi KKPR, tidak bisa,” ujarnya.
Rakor dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, Deni Ahmad; serta jajaran Forkopimda Kaltim, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim.
Menteri Nusron menutup pertemuan dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor agar penyelesaian masalah pertanahan benar-benar berpihak pada masyarakat dan menjaga martabat negara.
sumber: Atr Bpn

