Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

    Januari 25, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!
Berita Unggulan

Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaFebruari 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, serahkan sertifikat HGB kepada masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi masyarakat setempat. Foto : atrbpn.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyerahan sertifikat yang dilakukan pada Minggu (16/02) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah mereka. Sertifikat yang diserahkan berupa Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sertifikat HGB, Kekuatan Hukum yang Kuat untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya penyerahan sertifikat ini bagi masyarakat Kampung Nelayan. Menurutnya, meskipun sertifikat yang diberikan merupakan Sertifikat HGB, hal tersebut tidak akan mengurangi nilai hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga : Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL menjadi solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Dengan menggunakan skema ini, negara dapat memberikan perlindungan kepada warganya dengan tetap mempertahankan aset kekayaan pemerintah provinsi. Masyarakat tetap memiliki hak atas tanah dengan kekuatan hukum yang kuat, tanpa mengurangi status tanah tersebut,” jelasnya.

Jumlah Tanah yang Terkait dengan HPL No. 54/Jakarta Utara

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai total bidang tanah yang terdaftar di atas HPL No. 54/Jakarta Utara. Menurutnya, total bidang tanah yang tercatat mencapai 687 bidang, dengan rincian 587 bidang sudah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Kami sedang dalam proses mengukur 100 bidang tanah yang belum terukur. Kami berharap, setelah pengukuran selesai, kami dapat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” kata Alen Saputra.

Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Muara Angke

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Muara Angke, Jakarta Utara. Di daerah ini, sejumlah warga sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait hak atas tanah yang mereka tempati. Dengan adanya sertifikat HGB ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan yakin atas status kepemilikan tanah mereka.

Hadirnya Pihak-pihak Terkait dalam Acara Penyerahan Sertifikat

Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat juga turut hadir dalam acara ini.

Baca Juga : Wamen ATR Ossy Dermawan Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Ini Pesan Penting untuk Pelayanan Publik!

Manfaat Sertifikat HGB bagi Masyarakat

Dengan adanya sertifikat HGB ini, masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sertifikat ini juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup masyarakat setempat, karena dengan adanya legalitas, warga bisa lebih mudah mengakses layanan perbankan atau memperoleh izin usaha.

Sertifikat Elektronik: Inovasi BPN untuk Kemudahan Masyarakat

Selain itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan kepada masyarakat Kampung Nelayan ini sudah berbentuk elektronik. Hal ini menunjukkan inovasi yang diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk mempermudah proses administrasi pertanahan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sertifikat elektronik ini akan lebih mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan keabsahan data.

Sumber : atrBpn

#BPN #DKIJakarta #HakGunaBangunan #HPL #KampungNelayanMuaraAngke #LegalitasTanah #MenteriNusron #MuaraAngke #PemberianSertifikat #Pertanahan #PertanahanIndonesia #SertifikatHGB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Transformasi digital Indonesia tidak dapat berjalan secara sporadis dan reaktif. Ia menuntut arah…

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.