JAKARTA, chanelindonesia.com – Masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan yang tetap dibuka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengurus administrasi tanah secara mandiri. Kebijakan ini dirasakan memudahkan warga, khususnya masyarakat perkotaan yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Salah satunya Dona (48), warga Taman Sari, Jakarta Barat, yang datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Jumat (26/12/2025) untuk mengurus sertipikat rumahnya. Ia mengaku pelayanan di hari libur membuat proses pengurusan terasa lebih sederhana dan transparan.
“Sekarang lebih enak ngurus sendiri, lebih jelas dan tidak ribet,” ujar Dona.
Dona memilih mengurus langsung karena pengalaman sebelumnya menggunakan perantara memakan waktu cukup lama. Proses sertipikasi tanahnya telah berjalan hampir tiga tahun. Setelah mengalami kendala dan perbedaan pemahaman, ia memutuskan melanjutkan pengurusan secara mandiri.
Menurutnya, layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tetap buka saat libur Nataru sangat membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian dan kejelasan proses. “Kalau datang langsung sekarang, biayanya jelas dan prosesnya juga lebih terarah,” katanya.
Hal senada disampaikan Warji (48), seorang guru sekolah dasar asal Kalideres, Jakarta Barat. Ia mendatangi Kantor Pertanahan untuk mencari informasi terkait pemecahan sertipikat tanah yang dimiliki bersama tiga orang lainnya.
“Informasinya cukup jelas dan sangat membantu. Penjelasan petugas lengkap, jadi saya paham mekanismenya,” ungkap Warji.
Warji mengetahui layanan pertanahan yang tetap beroperasi selama libur Nataru dari media sosial. Ia menilai datang langsung ke kantor pertanahan jauh lebih mudah dan transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara.
“Sekarang pengurusan lebih gampang kalau datang sendiri ke BPN, apalagi pas hari libur begini,” ujarnya.
Dengan tetap dibukanya layanan pertanahan selama libur Nataru, masyarakat merasakan kemudahan dalam mengurus dokumen tanah secara cepat dan akuntabel. Kebijakan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih percaya diri mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa perantara.
Sumber : atrbpn.go.id

