Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

    Januari 25, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp254 Miliar
Berita Unggulan

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp254 Miliar

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaSeptember 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
KPK menahan 5 tersangka korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar, aset miliaran disita. Foto: Dok KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, Chanelindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk tahun anggaran 2022–2024. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp254 miliar.

Penahanan berlaku selama 20 hari pertama sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Mereka adalah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini berawal dari kesepakatan JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Untuk melancarkan pencairan, dokumen kredit dimanipulasi tanpa melalui analisis yang sah.

“Kredit fiktif ini digunakan untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang tengah merugi. Para ‘debitur’ fiktif tetap menerima sedikitnya Rp100 juta sebagai kompensasi,” ujar Budi dalam keterangan pers, Minggu (21/9/2025).

Sebagai imbalan, para tersangka menerima sejumlah keuntungan pribadi. JH mendapat fee Rp2,6 miliar dan fasilitas umrah Rp300 juta bersama IN dan AN. Sementara IN menerima Rp793 juta, AN Rp637 juta, dan AS Rp282 juta.

Untuk memulihkan kerugian negara, KPK telah menyita berbagai aset, di antaranya:

  • 136 bidang tanah/bangunan dari 40 debitur fiktif senilai Rp60 miliar,

  • Aset JH berupa uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah,

  • Aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah rumah, dan satu mobil,

  • Aset AN berupa sebidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras agar praktik korupsi di sektor perbankan daerah tidak terulang. “Korupsi perbankan tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tegas Budi.

sumber: infopublik.id

Jepara Artha kasus korupsi perbankan kasus korupsi terbaru kerugian negara Rp254 miliar korupsi BPR Jepara Artha KPK KPK tahan tersangka kredit fiktif penyitaan aset KPK tipikor perbankan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Transformasi digital Indonesia tidak dapat berjalan secara sporadis dan reaktif. Ia menuntut arah…

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.