Jakarta, Chanelindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk tahun anggaran 2022–2024. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp254 miliar.
Penahanan berlaku selama 20 hari pertama sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Mereka adalah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini berawal dari kesepakatan JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Untuk melancarkan pencairan, dokumen kredit dimanipulasi tanpa melalui analisis yang sah.
“Kredit fiktif ini digunakan untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang tengah merugi. Para ‘debitur’ fiktif tetap menerima sedikitnya Rp100 juta sebagai kompensasi,” ujar Budi dalam keterangan pers, Minggu (21/9/2025).
Sebagai imbalan, para tersangka menerima sejumlah keuntungan pribadi. JH mendapat fee Rp2,6 miliar dan fasilitas umrah Rp300 juta bersama IN dan AN. Sementara IN menerima Rp793 juta, AN Rp637 juta, dan AS Rp282 juta.
Untuk memulihkan kerugian negara, KPK telah menyita berbagai aset, di antaranya:
-
136 bidang tanah/bangunan dari 40 debitur fiktif senilai Rp60 miliar,
-
Aset JH berupa uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah,
-
Aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah rumah, dan satu mobil,
-
Aset AN berupa sebidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras agar praktik korupsi di sektor perbankan daerah tidak terulang. “Korupsi perbankan tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tegas Budi.
sumber: infopublik.id

