Jakarta, Chanelindonesia.com – Upaya pemberantasan korupsi tak hanya berhenti pada penindakan. Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,53 triliun, menandai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Ia menyebut angka ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian keuangan negara yang tidak semata bertumpu pada penindakan.
Menurut Setyo, peningkatan asset recovery didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan. Mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga dinilai berperan besar dalam mempercepat pemanfaatan aset hasil perkara korupsi.
“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan menjadi salah satu faktor utama peningkatan pemulihan aset negara,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Selain dari perkara korupsi, KPK juga mencatat keberhasilan penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.
Angka tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun. Penyelamatan ini mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sebelumnya bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Setyo menegaskan, penguatan pemulihan aset merupakan bagian dari strategi KPK agar manfaat pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat. Pengembalian aset dinilai penting untuk memperkuat keuangan negara dan memulihkan hak publik.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan kesiapan menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Salah satu kebijakan yang diapresiasi Komisi III DPR RI adalah keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka.
“KPK akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.
Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan kasus suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.
Namun, KPK mengakui tantangan pemberantasan korupsi kian kompleks seiring pergeseran praktik korupsi ke ranah digital dan lintas negara, termasuk penggunaan aset kripto. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan perlunya penguatan sumber daya manusia dan dukungan teknologi penegakan hukum yang lebih canggih.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro, menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK sepanjang 2025. Ia menilai pemulihan aset sebagai indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan hak negara dan rakyat.
Meski demikian, DPR juga memberikan catatan agar KPK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan mencegah kebocoran keuangan negara di masa mendatang.
sumber: Infopublik.id

