Jakarta, Chanelindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perannya dalam reformasi yudisial dengan memperkuat integritas personal aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah korupsi di lembaga peradilan sekaligus menjaga marwah kekuasaan kehakiman.
Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai kepaniteraan MA yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan secara hybrid, baik luring maupun daring.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam agenda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menanamkan nilai-nilai integritas di tubuh peradilan. Menurutnya, banyak kasus korupsi justru berawal dari pengabaian integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas. Karena itu, penguatan karakter menjadi fondasi utama sebelum bicara soal sistem,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, aparatur peradilan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat berada pada titik rawan pelanggaran integritas. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengawasan berlapis, keteladanan pimpinan, serta sinergi antarlembaga agar reformasi tata kelola peradilan berjalan konsisten dan profesional.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menekankan bahwa integritas tidak bisa dipaksakan hanya melalui aturan atau mekanisme pengawasan. Integritas, menurutnya, harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan pribadi setiap aparatur.
“Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah negara dan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera MA Heru Pramono menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan pernyataan sikap institusi yang tidak mentoleransi pelanggaran etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam setiap putusan.
Bagi KPK, penguatan integritas aparatur MA menjadi langkah strategis untuk “mengunci gerbang terakhir keadilan” agar tidak ditembus praktik gratifikasi, intervensi, maupun kepentingan pribadi. Dengan komitmen bersama ini, palu hakim diharapkan kembali tegak sebagai simbol keadilan yang bersih dan berwibawa.
sumber: Infopublik.id

