Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

    Januari 25, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat di Pesisir Selatan, Trawl Dilarang Sejak 1980
Berita Unggulan

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat di Pesisir Selatan, Trawl Dilarang Sejak 1980

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaSeptember 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
KKP ungkap kronologi pembakaran speedboat saat operasi mini trawl di Pesisir Selatan. Trawl dilarang sejak 1980 karena merusak ekosistem laut. Foto: Dok KKP
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, Chanelindonesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap detail insiden pembakaran speedboat Spinner Dolphin milik pengawas perikanan dalam operasi pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 10–12 September 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan operasi tersebut digelar setelah menerima aduan masyarakat terkait keresahan atas maraknya penggunaan mini trawl di wilayah itu. Sebelumnya, kapal pengawas PSDKP pada Mei dan Juli 2025 berhasil mengamankan enam kapal mini trawl di lokasi yang sama.

“PSDKP turun melakukan penertiban trawl untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap ramah lingkungan. Trawl dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi, Senin (15/9/2025).

Menurut Ipunk, kronologi bermula saat speedboat KKP berupaya menghentikan dan memeriksa kapal mini trawl. Namun, kapal tersebut kabur, lalu ABK mengandaskan kapal ke pantai dan melarikan diri ke kampung terdekat. Tidak lama kemudian, masyarakat mengepung speedboat petugas hingga terjadi pembakaran.

Penggunaan trawl sudah dilarang sejak Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sistem kerja alat tangkap ini menyeret jaring di dasar laut, menyapu habis semua biota, baik kecil maupun besar.

“Jika trawl dipakai terus-menerus, stok ikan akan habis dan ekosistem rusak. Contohnya di Pantura Jawa, seperti Cirebon yang dulu dikenal sebagai kota udang, kini udang hampir punah akibat penggunaan alat tangkap yang merusak,” jelasnya.

Sepanjang 2025, KKP mencatat capaian positif dalam pemberantasan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Hingga triwulan III, sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan, terdiri dari 19 kapal ikan asing (KIA) dan 181 kapal ikan Indonesia (KII). Selain itu, 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan.

“Dari operasi pengawasan selama 2025, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,12 triliun,” tutup Ipunk.

sumber: Infopublik.id

#BeritaMaritim #EkosistemLaut #IllegalFishing #KKP #PesisirSelatan #PSDKP #Sumbar #Trawl kelautan perikanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Transformasi digital Indonesia tidak dapat berjalan secara sporadis dan reaktif. Ia menuntut arah…

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.