Jakarta, Chanelindonesia.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kolam pelabuhan yang dinilai telah melebihi kapasitas ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara KKP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengelola PPN Muara Angke.
“Kolam pelabuhan Muara Angke sudah melebihi kapasitas tampung ideal. Karena itu, kami memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal yang berpangkalan di pelabuhan ini,” ujar Latif dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Latif menegaskan, KKP juga akan melakukan pengecekan ulang dan pendataan terhadap pelabuhan perikanan lain yang mengalami kondisi serupa. Langkah ini bertujuan untuk menata ulang dan melakukan pemerataan operasional kapal sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Penataan tersebut tidak hanya difokuskan pada Muara Angke, tetapi juga mencakup Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Jakarta yang dinilai sudah kelebihan kapasitas.
“Pelabuhan Nizam Zachman akan ditata kembali karena saat ini sudah over kapasitas, terkesan kumuh, dan belum memenuhi standar pelabuhan modern yang aman, nyaman, dan higienis. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026,” tegasnya.
Berdasarkan data perizinan KKP, saat ini tercatat sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal aktif melakukan bongkar muat hasil tangkapan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi, pengisian perbekalan, dan pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi.
Secara teknis, PPN Muara Angke memiliki kolam pelabuhan seluas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter, yang terdiri dari dermaga utama sepanjang 915 meter dan dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter. Saat ini, dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan sehingga kapal tidak dapat bertambat dan berlabuh secara optimal.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang masih tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) aktif.
“Kami menemukan sejumlah kapal mangkrak yang belum dilakukan penghapusan izin. Ini akan kami data ulang dan ditertibkan dengan berkoordinasi bersama dinas setempat,” ungkap Ukon.
Sebagai solusi jangka menengah, KKP juga menyiapkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Pengembangan pelabuhan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan di Muara Angke sekaligus mendorong pemerataan aktivitas perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar evaluasi pelabuhan perikanan dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi ini bertujuan memastikan kapasitas kolam pelabuhan sesuai daya tampung serta memungkinkan pengalihan kapal ke pelabuhan lain yang lebih memadai.
sumber: KKP

