Surabaya, Chanel Indonesia— Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren. Komitmen ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) di Surabaya, Jawa Timur.
Rakorda dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, serta perwakilan dari Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Kemenag.
Pesantren Butuh Dukungan Teknis dan Legalitas Bangunan
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa keselamatan dan kelayakan bangunan pesantren harus menjadi perhatian bersama.
“Pesantren memiliki peran sosial yang besar dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, keamanan bangunannya harus menjadi prioritas,” ujar Basnang.
Saat ini terdapat 42.639 pesantren di Indonesia, sebagian besar berdiri secara swadaya dan bertumbuh tanpa perencanaan teknis bangunan bertingkat. Dari jumlah tersebut, hanya 667 pesantren yang memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan 170 pesantren memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Banyak pesantren berdiri sejak berabad-abad lalu. Ini menunjukkan perlunya dukungan nyata pemerintah daerah dan lintas kementerian, terutama bagi pesantren di daerah rawan bencana,” jelas Basnang.
Percepatan PBG dan SLF Jadi Fokus
Deputi Kemenko PM, Abdul Haris, mendorong peningkatan kepemilikan PBG dan SLF sebagai bagian dari upaya percepatan renovasi.
“Masih banyak pesantren yang belum memiliki PBG dan SLF. Rakorda ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara K/L dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, menambahkan bahwa bangunan pesantren harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebagai dasar audit kelayakan.
Hal senada disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Suprayitno, yang menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam membantu proses administrasi PBG dan SLF.
“Pemerintah daerah dapat mempercepat proses melalui sosialisasi, pembinaan standar bangunan, dan fasilitasi administrasi,” ujarnya.
Rekomendasi Rakorda
Rakorda menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
-
Penyusunan kesepakatan lintas kementerian/lembaga untuk pembebasan retribusi PBG.
-
Penyusunan pedoman pelaksanaan untuk percepatan renovasi dan rekonstruksi pesantren.
-
Penguatan koordinasi dan pendampingan teknis bagi pesantren di seluruh daerah.
Direktorat Pesantren Kemenag menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pesantren yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Kemenag akan terus mendampingi pesantren dalam proses legalisasi dan sertifikasi bangunan, sambil memastikan kegiatan belajar mengajar tetap aman dan layak,” tutup Basnang.
Sumber : Kemenag

