Katalisinfo.com, Jenewa – Pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS kepada International Telecommunications Union (ITU) sebagai model regulasi global untuk perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal ITU, Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025).
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak-anak secara daring, demi masa depan generasi muda yang sehat dan sejahtera,” ujar Meutya.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya juga menegaskan dukungan Indonesia terhadap kehadiran kantor perwakilan ITU di Jakarta. Ia menilai keberadaan kantor tersebut merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional terhadap peran Indonesia sebagai pusat pengembangan program telekomunikasi di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, perwakilan ITU di Jakarta telah berperan besar dalam memfasilitasi berbagai inisiatif, termasuk perlindungan anak dan peningkatan literasi digital di kawasan. Ia berharap kolaborasi Indonesia-ITU terus diperkuat, khususnya untuk program-program yang menyasar wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Selain itu, Menkomdigi menyoroti pentingnya kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan teknologi global, seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum 5G dan 6G, serta strategi nasional pengembangan talenta digital.
“Panduan dari ITU akan sangat penting agar kebijakan kami tetap inklusif, berpandangan jauh ke depan, dan sesuai dengan standar internasional,” jelas Meutya.
Menutup pertemuan, Meutya Hafid menegaskan komitmen Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan digelar di Baku, Azerbaijan pada 17–28 November 2025
Sumber: Infopublik.id

