Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik
Nasional

Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaMaret 31, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik, Ini Tips dari Kementerian ATR/BPN. Foto: atrbpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 31 Maret 2025, – Menyambut libur Lebaran, banyak warga Indonesia yang pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, momen mudik ini juga bisa dimanfaatkan untuk memastikan batas tanah di kampung halaman tetap jelas dan terhindar dari potensi sengketa. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah atau patok yang sering menjadi sumber sengketa pertanahan.

Menurut Virgo, lebih dari 50% masalah sengketa tanah yang terjadi di Indonesia berakar dari ketidakjelasan batas tanah. Ketidakhadiran patok yang jelas dan permanen sering kali memicu pertikaian antar pemilik tanah yang berbatasan.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Tidak lagi boleh menggunakan bambu atau tanda batas yang mudah rusak. Harus menggunakan bahan yang lebih kokoh seperti beton, tembok, atau pagar,” ujar Virgo dalam kesempatan wawancara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,

Virgo juga mengajak masyarakat yang mudik untuk memanfaatkan waktu tersebut untuk memeriksa kembali keadaan patok atau tanda batas tanah yang dimiliki. Pasalnya, memasang patok bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga tentang menjaga aset berharga dan menghindari konflik di kemudian hari.

“Menjaga aset tanah, termasuk yang ada di kampung halaman, adalah tanggung jawab setiap pemilik tanah. Langkah pertama dalam proses perlindungan ini adalah dengan memasang tanda batas yang jelas dan permanen,” tambahnya.

Pemasangan patok batas tanah juga sering kali menjadi ajang silaturahmi dengan tetangga, seperti yang dikatakan Virgo. “Selain aspek administratif, pemasangan tanda batas tanah ini juga mendatangkan nilai sosial yang positif, karena akan melibatkan interaksi dengan tetangga sekitar,” ujarnya.

Baca Juga, KilasinformasiPemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang mengatur tentang pemasangan tanda batas tanah. Pemasangan patok harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, dan proses ini perlu dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto, keterangan lokasi, serta koordinat tanah yang dipasang tanda batas. Selain itu, pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah yang bersangkutan. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik yang berbatasan juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Sebagai upaya preventif untuk mengurangi sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN pada Februari 2023 lalu meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan ini bertujuan untuk memasang satu juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Menurut Virgo, gerakan ini diinisiasi sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa pertanahan, sekaligus mempercepat proses pendaftaran tanah yang lebih jelas dan terorganisir. “GEMAPATAS adalah solusi bagi masyarakat agar tanah mereka terdaftar dengan baik dan terhindar dari potensi sengketa,” jelasnya.

Bagi banyak orang, tanah adalah salah satu aset berharga yang turun-temurun dimiliki. Maka dari itu, menjaga kejelasan batas tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pemilik tanah. Terlebih di tengah tingginya kebutuhan akan pengaturan tata ruang dan pertanahan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan adanya gerakan pemasangan patok batas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan tanah yang terstruktur dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Bagi yang merencanakan mudik, ini adalah waktu yang tepat untuk memastikan bahwa tanah yang dimiliki di kampung halaman terjaga dengan baik dan batasnya jelas, demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Sumber: Atrbpn

batas tanah GEMAPATAS Kementerian ATR BPN mudik patok batas tanah pemasangan tanda batas pendaftaran tanah peraturan pertanahan. Sengketa pertanahan tanah di kampung halaman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

Januari 26, 2026

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

Januari 25, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.