Jakarta, Chanelindonesia.com – Pemerintah terus mematangkan langkah menuju penerapan penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kesiapan tersebut dengan menggelar pembinaan dan sosialisasi bagi pelaku usaha skala besar, sebagai bagian dari upaya memastikan implementasi sertifikasi halal nasional berjalan tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 28–29 Januari 2026 ini diikuti oleh 80 pimpinan dan perwakilan perusahaan besar dari berbagai sektor industri. Pembinaan difokuskan pada penguatan pemahaman kebijakan serta regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), seiring dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan secara bertahap sesuai jenis produk dan karakteristik usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha besar memegang peranan penting dalam keberhasilan Wajib Halal 2026. Dengan kapasitas produksi dan jaringan distribusi yang luas, perusahaan besar dinilai memiliki pengaruh besar terhadap ekosistem halal nasional. Selain kewajiban memiliki sertifikat halal, konsistensi menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
BPJPH juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi JPH akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran dan pencabutan sertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa BPJPH mengedepankan pendekatan pembinaan yang diimbangi dengan pengawasan di lapangan. Menurutnya, perusahaan besar perlu mempersiapkan diri sejak dini, mengingat kompleksitas proses produksi dan panjangnya rantai pasok yang dikelola. Peran aktif dunia usaha akan sangat menentukan kelancaran implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional.
Dalam kegiatan tersebut, BPJPH juga mendorong perusahaan besar untuk berkontribusi lebih luas dalam penguatan rantai pasok halal. Dukungan terhadap usaha mikro dan kecil, termasuk melalui fasilitasi sertifikasi halal, dipandang penting untuk membangun ekosistem halal nasional yang inklusif, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pelaku usaha.
sumber: Infopublik.id

