Lombok Barat, ChanelIndonesia.com — Komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas tanah terus berlanjut. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan langsung 228 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (27/7/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat. Hadir mendampingi, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang turut menekankan pentingnya keadilan agraria.
“Kegiatan ini mungkin terlihat sederhana, tapi substansinya sangat penting. Presiden Prabowo Subianto memastikan negara hadir dan menjamin hak-hak masyarakat atas tanah,” ujar Wamen Ossy.
Selain 228 sertipikat PTSL, diserahkan pula lima sertipikat non-PTSL, mencakup aset nelayan budidaya, fasilitas Kementerian Agama di Lombok Timur, aset Pemerintah Kota Mataram, serta rumah ibadah milik Dewan Gereja Katolik di Mataram.
Dari total 443 ribu bidang tanah di Lombok Barat, sebanyak 300 ribu bidang telah bersertipikat. Meski angka ini menunjukkan kemajuan, Wamen Ossy menyebut perlunya kerja keras untuk menuntaskan sisanya, demi perlindungan hukum menyeluruh bagi seluruh warga.
Wamen Ossy juga menyampaikan pesan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa 75–80% fungsi kementerian adalah pelayanan publik. Untuk itu, dilakukan transformasi layanan pertanahan melalui sistem digital dan peningkatan kualitas SDM.
“Kami berupaya menjadikan pelayanan pertanahan semakin cepat, tidak berbelit-belit, dan berbasis teknologi informasi. SDM BPN juga terus dituntut berubah, agar lebih melayani masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menko AHY menekankan pentingnya tata kelola pertanahan yang modern dan adil. “Konflik tanah yang dibiarkan akan berdampak sosial dan politik. Sertipikasi ini bukan hanya legalitas, tapi simbol keadilan sosial,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Inspektur Wilayah III ATR/BPN Lutfi Zakaria, jajaran Forkopimda, serta pejabat Kantor Wilayah BPN NTB. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata negara dalam melindungi hak rakyat, serta wujud nyata dari pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan. (MHD)
Sumber: AtrBpn

