PANGKEP, chanelindonesia — Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp4.032.248 per bulan. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor unggulan juga diumumkan, efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini mengikuti pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel oleh Gubernur Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (24/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025.
“Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan,” ujar Sulfidah.
Adapun besaran UMSK 2026 untuk sektor unggulan:
-
Pertambangan dan Penggalian: Rp4.072.571 per bulan
-
Industri Makanan: Rp4.072.571 per bulan
-
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, Udara Dingin: Rp4.111.084 per bulan
Sulfidah menambahkan, penetapan upah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja. Ia berharap kebijakan ini menjadi stimulus peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha dan investasi di Pangkep.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati ketentuan upah minimum dan tidak membayar di bawah standar yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini. Tujuannya adalah menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pengusaha,” tambah Sulfidah.
Dengan penetapan UMK dan UMSK 2026, Kabupaten Pangkep berupaya menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Sumber : Infopublik
