Jakarta, chanelindonesia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan hasil analisis mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 di Jakarta sebagai upaya memperkuat penyediaan data nasional terkait kekerasan terhadap perempuan. Peluncuran ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan perempuan di Indonesia benar-benar berbasis bukti dan mampu menjawab tingginya tantangan kekerasan di berbagai wilayah.
Acara ini merupakan kolaborasi antara KemenPPPA, Lembaga Demografi FEB UI, serta dukungan teknis dari UNFPA. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani, menjelaskan bahwa data SPHPN menjadi kunci dalam mendukung prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai RPJMN 2025–2029. Ia menegaskan bahwa salah satu target utama periode tersebut adalah menurunkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan, sehingga akurasi data menjadi sangat krusial.
SPHPN 2024 tercatat sebagai satu-satunya sumber data statistik nasional yang mampu menghasilkan estimasi prevalensi kekerasan terhadap perempuan secara komprehensif. Data ini digunakan tidak hanya sebagai acuan kebijakan nasional, tetapi juga untuk pelaporan pencapaian Target 5.3 SDGs mengenai penghapusan segala bentuk kekerasan dan praktik berbahaya terhadap perempuan. Melalui survei tersebut, terungkap bahwa satu dari sepuluh perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan, dan prevalensi lebih tinggi ditemukan di wilayah perdesaan. Survei juga menunjukkan hampir separuh perempuan pernah mengalami kekerasan psikologis dengan pembatasan perilaku sebagai bentuk yang paling umum.
Temuan lain memperlihatkan bahwa satu dari enam perempuan menjadi korban kekerasan fisik atau seksual oleh pelaku selain pasangan, banyak di antaranya terjadi di sekolah, kampus, atau bahkan di rumah korban sendiri. Kekerasan seksual berbasis elektronik juga meningkat, dengan prevalensi tertinggi di perkotaan. Perempuan dengan disabilitas tercatat menghadapi risiko lebih besar mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Meski mayoritas perempuan menolak kekerasan dalam rumah tangga, angka pelaporan masih sangat rendah karena stigma dan hambatan sosial.
SPHPN 2024 juga mencatat bahwa praktik sunat perempuan masih terjadi pada lebih dari 46 persen perempuan Indonesia, meskipun angkanya menurun dibanding survei sebelumnya. Sebagian kecil di antaranya mengalami prosedur yang masuk dalam kategori WHO sebagai tindakan berisiko tinggi yang menyebabkan pelukaan serius.
Peluncuran laporan ini dihadiri berbagai kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional untuk menguatkan komitmen menggunakan data SPHPN sebagai landasan penyusunan kebijakan dan program perlindungan perempuan. Desy menutup acara dengan ajakan kolaboratif agar seluruh pihak menjadikan data ini sebagai suara perempuan yang harus ditindaklanjuti, bukan hanya dicatat. Ia menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan tidak ada satu pun yang boleh tertinggal dalam upaya perlindungan.
Sumber : infopublik.id

