Sumba Timur, ChanelIndonesia.com – Di tengah perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap menjaga warisan leluhur mereka, termasuk perbukitan, kuda, dan rumah tradisional Uma Mbatangu. Untuk melindungi hak-hak atas tanah leluhur, mereka kini menyertipikatkan tanah ulayat melalui program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, menegaskan, “Pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil alih, tetapi memastikan hak-hak masyarakat adat tetap lestari. Sertipikat melindungi tanah agar tidak diklaim pihak luar dan menjadi identitas budaya masyarakat adat.”
Hasil verifikasi awal menunjukkan 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah clear and clean dan siap didaftarkan. Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dijalankan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Rezka menambahkan, hukum adat dan hukum nasional kini bisa berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat memastikan tanah bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga mendapat perlindungan sah dari negara. “Sertipikat adalah bukti negara melindungi adat agar tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat dan diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkasnya.
sumber: Atr Bpn

