Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Prof. Jaka Triyana: Indonesia Harus Jadi Pelopor Tata Kelola Laut yang Humanis
Berita Unggulan

Prof. Jaka Triyana: Indonesia Harus Jadi Pelopor Tata Kelola Laut yang Humanis

Laut bukan hanya urusan batas dan kedaulatan, tetapi juga tentang kemanusiaan dan kelestarian hidup. Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menyerukan pentingnya menjadikan laut sebagai ruang peradaban yang damai, bukan ajang konflik geopolitik.
Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaOktober 15, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Prof. Jaka Triyana menegaskan Indonesia harus jadi pelopor hukum laut yang humanis dan berkeadilan dalam menghadapi konflik bersenjata di laut. foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Pidato pengukuhan Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Hak Asasi Manusia Internasional di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menandai sebuah momentum penting bagi kajian hukum internasional di Indonesia. Dengan tema “Tantangan Indonesia terhadap Konflik Bersenjata di Laut”, Prof. Jaka tidak hanya menyampaikan pemetaan normatif atas hukum laut dan hukum humaniter, tetapi juga mengajukan refleksi kritis mengenai posisi Indonesia dalam percaturan global yang semakin sarat dengan ketegangan geopolitik.

Laut sebagai Ruang Hidup, Bukan Semata Arena Konflik

Pidato ini menggarisbawahi bahwa laut tidak boleh dipandang sekadar sebagai arena perebutan kekuatan militer dan kepentingan geopolitik, tetapi harus dipahami sebagai ruang hidup bersama (global commons) yang memuat hak-hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan semangat Deklarasi Juanda 1957 dan UNCLOS 1982 yang mengafirmasi posisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Refleksi Prof. Jaka menegaskan, ketika konflik bersenjata terjadi di laut, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian militer, tetapi juga korban sipil, rusaknya ekosistem, serta terganggunya aktivitas ekonomi global. Dengan demikian, hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional dituntut untuk saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan militer dan perlindungan kemanusiaan.

Ketegangan UNCLOS dan LONW: Ambiguitas Hukum Internasional

Salah satu kontribusi intelektual pidato ini terletak pada analisis relasi antara United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Law of Naval Warfare (LONW). UNCLOS secara normatif dirancang untuk situasi damai, sementara LONW berlaku dalam konteks konflik bersenjata. Ketegangan lex specialis–lex generalis antara keduanya menimbulkan ambiguitas hukum, terutama ketika negara-negara menggunakan justifikasi keamanan nasional untuk mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan laut.

Foto: Istimewa

Dilema ini semakin nyata ketika negara-negara besar melakukan militerisasi di kawasan rawan sengketa, seperti Laut Tiongkok Selatan. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan posisi strategis di antara Samudra Hindia dan Pasifik, berhadapan langsung dengan implikasi geopolitik tersebut.

Pelajaran dari Sri Lanka: Integrasi Hukum Nasional dan Keamanan Maritim

Menariknya, Prof. Jaka mengajukan studi komparasi dengan Sri Lanka sebagai contoh negara kepulauan yang mampu merancang regulasi domestik untuk menghadapi ancaman maritim non-tradisional, termasuk pembajakan dan terorisme laut. Melalui Piracy Act dan Coast Guard Act, Sri Lanka berhasil mengintegrasikan hukum nasional dengan kerja sama internasional, misalnya lewat platform IORIS (Indo-Pacific Regional Information Sharing).

Indonesia, sebaliknya, masih menghadapi kekosongan hukum dalam mengatur konflik bersenjata non-internasional di laut. Ketiadaan norma domestik yang eksplisit membuat aparat kesulitan membedakan antara tindak kriminal maritim dan konflik bersenjata, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM serta kerusakan ekosistem laut.

Prinsip Due Regard dan Perlindungan Lingkungan Laut

Pidato ini juga menekankan prinsip due regard dalam UNCLOS, yaitu kewajiban pihak-pihak yang bertikai untuk tetap menghormati keselamatan navigasi dan kelestarian lingkungan laut. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering diabaikan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara netral. Akibatnya, operasi militer dapat mengancam biodiversitas laut, merusak habitat pesisir, dan mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan.

Di sinilah relevansi San Remo Manual 1994 menjadi penting, karena instrumen ini menegaskan kewajiban pihak-pihak bertikai untuk tidak melakukan tindakan permusuhan di kawasan dengan ekosistem rapuh atau spesies terancam punah. Dengan kata lain, perlindungan lingkungan laut adalah bagian integral dari perlindungan HAM internasional.

Rekomendasi: Indonesia sebagai Pelopor Tata Kelola Maritim Global

Sebagai penutup, Prof. Jaka menyerukan agar Indonesia tidak hanya bertahan dalam dinamika geopolitik, tetapi juga tampil sebagai pelopor tata kelola maritim global berbasis hukum internasional, HAM, dan keberlanjutan. Hal ini mencakup tiga agenda utama:

1. Penguatan regulasi domestik yang mengintegrasikan hukum laut, hukum HAM, dan hukum humaniter internasional, khususnya terkait konflik bersenjata non-internasional.

2. Pengembangan institusi maritim nasional seperti Bakamla agar memiliki kewenangan jelas setara dengan Coast Guard di negara lain.

3. Diplomasi maritim proaktif, menjadikan Indonesia sebagai penggerak utama dalam pembentukan norma internasional baru yang responsif terhadap ancaman modern, termasuk penggunaan teknologi militer berbasis kecerdasan buatan.

Refleksi Akhir

Pidato pengukuhan ini bukan hanya capaian akademik pribadi, melainkan juga refleksi kolektif bangsa Indonesia. Dengan luas laut 6,4 juta km² dan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia tidak punya pilihan selain memperkuat tata kelola laut yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Jaka, tantangan utama Indonesia adalah memastikan bahwa hukum internasional tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan juga instrumen nyata untuk melindungi manusia dan lingkungan di tengah konflik bersenjata maritim. Dengan visi demikian, Indonesia berpotensi menjadi arus utama diplomasi hukum laut global, sekaligus menjadikan laut bukan lagi ruang perebutan kuasa, tetapi ruang peradaban yang menjunjung martabat manusia dan keberlanjutan ekologi. (BE)

#Bakamla #DiplomasiMaritim #HAM #HukumInternasional #HukumLaut #KonflikMaritim #LautIndonesia #ProfJakaTriyana #TataKelolaLaut UGM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.