Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Penyertipikatan Tanah Wakaf Elektronik di Kudus
Daerah

Penyertipikatan Tanah Wakaf Elektronik di Kudus

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaMaret 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Warga Kudus terima sertipikat tanah wakaf elektronik. Ini langkah penting untuk melindungi tanah wakaf dari konflik pertanahan dan memastikan penggunaannya sesuai tujuan. foto : AtrBpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 12 Maret 2025, – Di Kabupaten Kudus, penyertipikatan tanah semakin mendapat perhatian serius dari masyarakat, terutama terkait dengan tanah wakaf. Salah satu contohnya adalah Saiman, yang pada Sabtu (08/03/2025), menerima sertipikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Sertipikasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga agar tanah yang telah dikelola untuk kepentingan umat tidak jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan di masa depan.

Sertipikasi tanah wakaf, menurut Saiman, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga sebagai cara untuk memastikan bahwa tanah wakaf tersebut tetap sesuai dengan tujuan semula. “Dengan adanya sertipikasi ini, tanah wakaf menjadi sah dan legal, sehingga potensi penyalahgunaan di masa depan bisa diminimalisir,” ujarnya setelah menerima sertipikat secara langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah.

Keuntungan Sertipikat Elektronik

Selain pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sertipikat yang diterima Saiman juga berbentuk elektronik, yang semakin populer dan praktis. Menurutnya, sertipikat elektronik lebih mudah diakses dan tidak rawan rusak, yang menjadikannya pilihan yang lebih efisien dibandingkan dengan sertipikat tanah fisik. “Sertipikat elektronik lebih simpel, mudah diakses, dan lebih aman,” tambah Saiman.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah

Penyerahan sertipikat ini juga menandai tambahan luas untuk Makam Demangan yang sebelumnya hanya berukuran 500 meter persegi. Setelah sertipikasi, luasnya bertambah menjadi 800 meter persegi. “Dengan penambahan luas ini, kami berharap makam ini akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” harap Saiman.

Peran Nadzir Wakaf dalam Sertipikasi Tanah

Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf pada kesempatan yang sama. Rohmat menceritakan bahwa sejak tahun 2022, ia telah mengurus sertipikasi untuk lebih dari 100 tanah wakaf. Bagi Rohmat, penyertipikatan tanah adalah langkah penting untuk mencegah sengketa atau klaim sepihak di masa depan.

“Langkah ini sangat penting karena memberi bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat. Tanpa sertipikat, pihak luar bisa saja mengklaim tanah tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Rohmat dengan penuh keyakinan. Ia berharap agar lebih banyak tanah wakaf lainnya bisa segera disertipikatkan agar terhindar dari potensi konflik yang mungkin timbul.

Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Penyerahan sertipikat kepada 20 penerima, termasuk Saiman dan Rohmat, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya sertipikat yang sah, para pengelola tanah wakaf merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah yang mereka kelola akan terlindungi dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat. “Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini bisa berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat.

Baca Juga, Kilasinformasi : Sertifikat Elektronik: Solusi Aman Dokumen Kepemilikan Tanah Menghadapi Risiko Bencana

Melindungi Tanah Wakaf untuk Masa Depan

Langkah yang diambil oleh pemerintah melalui program sertipikasi tanah wakaf ini memiliki dampak jangka panjang yang sangat positif. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah wakaf, khususnya dalam bentuk elektronik, akan meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap terjadi, terutama pada tanah yang digunakan untuk kepentingan publik. Ini juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen yang sah dan terpercaya sebagai alat perlindungan hak atas tanah.

Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi tanah wakaf yang dapat disertipikatkan untuk memastikan tanah tersebut tetap terjaga dan bermanfaat bagi umat tanpa ada pihak yang mencoba menyalahgunakan atau mengambil alih kepemilikannya.

Sumber : AtrBpn

Kementerian ATR BPN konflik pertanahan Kudus PTSL sertipikasi tanah wakaf sertipikat elektronik tanah wakaf elektronik tanah wakaf Kudus. Wakaf Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

Januari 26, 2026

Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

Januari 26, 2026

Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

Januari 24, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.