Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemerintah Tegakkan Aturan Tata Ruang untuk Mitigasi Bencana di Kawasan Puncak
Daerah

Pemerintah Tegakkan Aturan Tata Ruang untuk Mitigasi Bencana di Kawasan Puncak

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaMaret 12, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Pemerintah tegas menertibkan villa di kawasan Puncak, Bogor, untuk mitigasi bencana. Langkah ini penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan mencegah bencana alam. Foto : AtrBpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 12 Maret 2025, – Banjir dan tanah longsor yang sering terjadi di wilayah Puncak menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan mengenai pemanfaatan ruang. Sebagai langkah konkret dalam penanggulangan bencana, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap empat villa yang terletak di kawasan Puncak, yang dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pada Minggu (09/03/2025), kegiatan penertiban dilakukan dengan alasan utama bahwa keempat villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. Penertiban ini adalah bagian dari upaya mitigasi bencana dan pemulihan kawasan yang lebih berkelanjutan.

Pentingnya Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan ruang—termasuk pembangunan villa dan properti—mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku. Penertiban ini, yang berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, merupakan langkah awal dalam upaya memastikan kawasan di Puncak digunakan sesuai dengan peruntukannya, khususnya di daerah rawan bencana.

“Sebagai bagian dari komitmen kami bersama Kementerian Kehutanan, kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara sesuai dengan Rencana Tata Ruang, terutama di kawasan Puncak yang rawan bencana,” ujar Rahma setelah kegiatan penertiban.

Penertiban yang dilakukan pada empat villa—Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus—ini adalah bagian dari tindakan tegas terhadap 15 villa yang berlokasi di kawasan hulu Sungai Ciliwung. Keempat villa ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap tata ruang, dan pemerintah berencana untuk menindaklanjuti dengan penertiban lebih lanjut.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Penertiban untuk Mitigasi Bencana

Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, penertiban ini bertujuan untuk meminimalkan dampak pembangunan liar yang dapat memperburuk potensi bencana alam seperti banjir dan longsor. Rudianto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait perizinan pendirian villa di kawasan tersebut, untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan di kawasan hutan dilakukan dengan prosedur yang benar.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari rencana yang lebih luas, di mana Kementerian Kehutanan berencana untuk memperluas pengawasan ke daerah-daerah lain yang juga berpotensi menjadi sumber masalah lingkungan. “Kegiatan penertiban ini akan dilanjutkan dan diperluas di kawasan DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai upaya mitigasi bencana banjir yang diakibatkan oleh pembangunan liar,” jelas Rudianto.

Penyuluhan dan Sosialisasi untuk Pemahaman Masyarakat

Selama proses penelitian dan klarifikasi, keempat villa yang ditertibkan menerima surat peringatan, dan pihak berwenang juga telah memasang plang di lokasi tersebut sebagai tanda bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pelanggaran tata ruang. Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengelola villa dan pengurus lingkungan setempat.

Sosialisasi dan pembinaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dipahami dengan baik oleh masyarakat dan dipandang sebagai langkah positif dalam menjaga kelestarian alam. Pemerintah berharap bahwa melalui pendekatan edukatif ini, warga dan pengelola properti dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang untuk mencegah bencana di masa depan.

Baca Juga, Kilasinformasi : Penyertipikatan Tanah Wakaf Elektronik di Kudus

Upaya Terpadu untuk Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi tantangan mitigasi bencana alam. Di kawasan Puncak yang rawan longsor dan banjir, penertiban terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang menjadi langkah awal yang sangat penting. Melalui kebijakan yang tepat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan wilayah tersebut bisa lebih aman dari ancaman bencana, sambil memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan.

Dengan adanya penertiban yang melibatkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, pemerintah tidak hanya mengendalikan penyalahgunaan ruang, tetapi juga memberikan contoh bagaimana regulasi tata ruang yang ketat bisa menjadi instrumen untuk mengurangi risiko bencana di kawasan rawan. Masyarakat diharapkan dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Sumber : AtrBpn

banjir dan longsor Kementerian ATR BPN Kementerian Kehutanan mitigasi bencana pemanfaatan ruang penertiban kawasan Puncak penertiban villa peraturan tata ruang Puncak tata ruang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

Januari 26, 2026

Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

Januari 26, 2026

Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

Januari 24, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.