Yogyakarta, chanelindonesia.com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan pembatasan kendaraan di Jembatan Kewek mulai 10 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah kondisi jembatan berusia lebih dari satu abad itu dinyatakan rusak parah dan hanya menyisakan 20–30 persen kekuatan struktur.
Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo usai rapat koordinasi bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran Pemda DIY di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Hasto, kerusakan meliputi bagian ujung jembatan yang patah, pergeseran struktur hingga terbuka 3 cm, serta penurunan elevasi sekitar 10 cm. Kondisi ini dinilai membahayakan dan harus segera ditangani.
“Kita bertindak cepat untuk penanganan jangka pendek. Sebagian jembatan akan ditutup dan hanya boleh dilalui kendaraan kecil, mungkin sepeda motor. Semua kendaraan berat tidak boleh melewati Jembatan Kewek,” ujar Hasto.
Sebagai solusi, seluruh kendaraan besar dari arah Kotabaru, Margo Utomo, dan Jalan Mataram akan dialihkan ke Jembatan Kleringan. Rute tersebut akan diberlakukan dua arah dan dilengkapi lampu APILL agar lalu lintas tetap lancar. Pemkot juga memasang portal pembatas kendaraan setinggi 3,4 meter untuk mencegah bus dan truk masuk ke area jembatan.
Untuk jangka panjang, Jembatan Kewek akan menjalani perbaikan total menggunakan anggaran APBN 2026. Kementerian Pekerjaan Umum telah menyanggupi alokasi sekitar Rp19 miliar untuk pembangunan ulang. Hasto menegaskan bahwa proses renovasi akan tetap mempertimbangkan nilai historis Jembatan Kewek.
“Jembatan ini memiliki nilai sejarah yang penting. Meski fasadnya bukan bangunan cagar budaya, tetapi desainnya dibuat oleh Ngarso Dalem Sri Sultan HB VIII. Bagian-bagian tertentu akan kita dokumentasikan dan sisakan sebagai penanda sejarah,” jelasnya.
Sultan HB X menambahkan bahwa langkah pembatasan diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerusakan lebih lanjut, terutama saat musim hujan. “Yang utama adalah memastikan jembatan tidak membahayakan. Sambil menunggu hitungan teknis dan anggaran, perbaikan sementara harus segera dilakukan,” ujar Sultan.
Dari sisi teknis lalu lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPKP, DLH, dan Satlantas Polresta Yogyakarta untuk rekayasa lalu lintas di kawasan Kleringan.
“Jembatan Kewek hanya akan difungsikan secara terbatas, kemungkinan khusus kendaraan roda dua pada kondisi tertentu. Pembatasan dimensi kendaraan diperlukan untuk mengurangi beban jembatan,” tegas Agus.
Pembatasan ini diharapkan mampu menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus memberi ruang bagi pemerintah menyiapkan perbaikan permanen di tahun berikutnya.
Sumber : warta.jogjakota.go.id

