Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Mulai 10 Desember 2025, Pemkot Yogya Batasi Kendaraan di Jembatan Kewek karena Rusak Parah
Berita Unggulan

Mulai 10 Desember 2025, Pemkot Yogya Batasi Kendaraan di Jembatan Kewek karena Rusak Parah

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaDesember 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Pemkot Yogyakarta batasi kendaraan di Jembatan Kewek mulai 10 Desember 2025 karena rusak parah. Kendaraan besar dialihkan ke Jembatan Kleringan. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Yogyakarta, chanelindonesia.com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan pembatasan kendaraan di Jembatan Kewek mulai 10 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah kondisi jembatan berusia lebih dari satu abad itu dinyatakan rusak parah dan hanya menyisakan 20–30 persen kekuatan struktur.

Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo usai rapat koordinasi bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran Pemda DIY di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut Hasto, kerusakan meliputi bagian ujung jembatan yang patah, pergeseran struktur hingga terbuka 3 cm, serta penurunan elevasi sekitar 10 cm. Kondisi ini dinilai membahayakan dan harus segera ditangani.

“Kita bertindak cepat untuk penanganan jangka pendek. Sebagian jembatan akan ditutup dan hanya boleh dilalui kendaraan kecil, mungkin sepeda motor. Semua kendaraan berat tidak boleh melewati Jembatan Kewek,” ujar Hasto.

Sebagai solusi, seluruh kendaraan besar dari arah Kotabaru, Margo Utomo, dan Jalan Mataram akan dialihkan ke Jembatan Kleringan. Rute tersebut akan diberlakukan dua arah dan dilengkapi lampu APILL agar lalu lintas tetap lancar. Pemkot juga memasang portal pembatas kendaraan setinggi 3,4 meter untuk mencegah bus dan truk masuk ke area jembatan.

Untuk jangka panjang, Jembatan Kewek akan menjalani perbaikan total menggunakan anggaran APBN 2026. Kementerian Pekerjaan Umum telah menyanggupi alokasi sekitar Rp19 miliar untuk pembangunan ulang. Hasto menegaskan bahwa proses renovasi akan tetap mempertimbangkan nilai historis Jembatan Kewek.

“Jembatan ini memiliki nilai sejarah yang penting. Meski fasadnya bukan bangunan cagar budaya, tetapi desainnya dibuat oleh Ngarso Dalem Sri Sultan HB VIII. Bagian-bagian tertentu akan kita dokumentasikan dan sisakan sebagai penanda sejarah,” jelasnya.

Sultan HB X menambahkan bahwa langkah pembatasan diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerusakan lebih lanjut, terutama saat musim hujan. “Yang utama adalah memastikan jembatan tidak membahayakan. Sambil menunggu hitungan teknis dan anggaran, perbaikan sementara harus segera dilakukan,” ujar Sultan.

Dari sisi teknis lalu lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPKP, DLH, dan Satlantas Polresta Yogyakarta untuk rekayasa lalu lintas di kawasan Kleringan.

“Jembatan Kewek hanya akan difungsikan secara terbatas, kemungkinan khusus kendaraan roda dua pada kondisi tertentu. Pembatasan dimensi kendaraan diperlukan untuk mengurangi beban jembatan,” tegas Agus.

Pembatasan ini diharapkan mampu menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus memberi ruang bagi pemerintah menyiapkan perbaikan permanen di tahun berikutnya.

Sumber : warta.jogjakota.go.id

#APBN2026 #BeritaJogja #HastoWardoyo #JembatanKewek #JembatanRusak #Kleringan #LaluLintasYogya #PemkotYogyakarta #SultanHBX Yogyakarta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.