Jakarta, Chanelindonesia.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan fokus penguatan penyerapan anggaran dan peningkatan dampak belanja industri memasuki Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil seiring kinerja sektor industri manufaktur nasional yang terus menunjukkan tren positif sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Industri Pengolahan Nonmigas (IPNM) nasional tumbuh sebesar 5,17 persen secara tahunan (year on year), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,01 persen. Kinerja tersebut memperkuat posisi industri sebagai tulang punggung perekonomian.
Struktur industri nasional juga semakin solid. Data World Bank mencatat nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia mencapai USD 265,07 miliar, tertinggi di kawasan ASEAN. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 78,39 persen output industri diserap pasar domestik, menegaskan peran strategis industri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus mendorong ekspor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa capaian kinerja tersebut harus diimbangi dengan tata kelola anggaran yang akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Hal itu disampaikannya saat Kick Off Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam pengelolaan anggaran Tahun 2025, hingga 31 Desember realisasi total pagu DIPA Kemenperin mencapai 83,30 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata realisasi nasional sebesar 82,41 persen. Sementara realisasi berdasarkan pagu efektif telah mencapai 97,65 persen dan diperkirakan terus meningkat seiring penyelesaian administrasi pada awal Januari 2026.
Memasuki tahun 2026, Kemenperin berkomitmen mempercepat pelaksanaan program melalui perencanaan yang lebih matang, penyerapan anggaran tepat waktu, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Komitmen tersebut juga tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kemenperin selama 17 kali berturut-turut sejak 2008 hingga 2024, serta penghargaan “Reksa Bandha” atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara.
Dalam arah kebijakan 2026, pembangunan industri difokuskan pada penguatan struktur ekonomi, peningkatan daya saing, dan keberlanjutan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas sebesar 5,51 persen dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 18,56 persen.
Berdasarkan Rencana Strategis Kemenperin 2025–2029, kontribusi ekspor industri pengolahan nonmigas pada 2026 ditargetkan mencapai 74,85 persen. Sektor industri juga diproyeksikan menyerap 14,68 persen tenaga kerja nasional dengan produktivitas Rp126,20 juta per orang per tahun, serta didukung target investasi industri nonmigas sebesar Rp852,90 triliun.
Untuk mendorong pemerataan pembangunan, pemerintah menargetkan kontribusi nilai tambah industri di luar Pulau Jawa mencapai 33,25 persen. Sektor industri juga diarahkan berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 6,79 juta ton CO₂ ekuivalen pada industri prioritas.
Guna mendukung target tersebut, Kemenperin menjalankan berbagai program prioritas, mulai dari hilirisasi industri, pengembangan kawasan industri, penguatan industri dalam negeri, peningkatan bahan baku, pengembangan SDM industri, penerapan industri hijau, modernisasi teknologi, hingga penguatan keterpaduan pembangunan industri dan wilayah.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kemenperin memperoleh pagu DIPA sebesar Rp2,501,8 triliun dengan pagu efektif Rp2,112,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional, dan non-operasional dengan penekanan pada peningkatan kualitas layanan serta dampak nyata bagi sektor industri.
Secara khusus, Kemenperin juga mengelola anggaran RO Khusus sebesar Rp299,9 miliar yang difokuskan pada pelaksanaan amanat regulasi industri, pemulihan industri kecil pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta partisipasi Indonesia sebagai Partner Country pada Pameran INNOPROM 2026.
Menperin menegaskan seluruh penganggaran diarahkan agar setiap rupiah belanja negara mampu memperkuat ketahanan industri nasional, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong daya saing industri Indonesia di tingkat global secara inklusif dan berkelanjutan.
sumber: Kemenperin

