Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Kompensasi Angkutan Tradisional Selama Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Berita Unggulan

Kompensasi Angkutan Tradisional Selama Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaMaret 21, 2025Updated:Maret 21, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Pemerintah Jawa Barat memberikan kompensasi kepada pengusaha angkutan tradisional yang berhenti beroperasi selama puncak arus mudik Lebaran 2025. foto : Dephub
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 21 Maret 2025, – Menteri Perhubungan, Dudi Purwagandhi, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakannya yang responsif dan strategis dalam menangani angkutan tradisional di wilayah Jawa Barat pada saat puncak arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut mengharuskan penghentian sementara operasional angkutan tradisional, seperti delman, becak, dan angkot, selama periode puncak arus mudik untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Menhub Dudi mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Dedi mencerminkan perhatian yang mendalam terhadap keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan mudik masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat. Selain berfokus pada keselamatan, beliau juga memberikan perhatian kepada para pekerja angkutan tradisional seperti pengemudi andong, becak, dan sopir angkot yang terdampak oleh keputusan ini,” ujar Dudi di Jakarta pada Kamis (20/3).

Baca Juga, Kilasinformasi : Menhub Tekankan Tiga Aspek Utama Kesuksesan Angkutan Lebaran 2025

Menurut Menhub, keputusan untuk memberikan kompensasi kepada para pengusaha angkutan tradisional selama puncak mudik dan balik Lebaran 2025 ini menunjukkan tanggung jawab sosial yang tinggi.

“Tindakan ini tidak hanya positif bagi kelancaran arus mudik, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan pekerja angkutan tradisional yang selama ini memberikan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kompensasi Angkutan Tradisional: Solusi Cerdas Mengatasi Kemacetan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan bahwa kompensasi sebesar Rp3 juta akan diberikan kepada setiap angkutan tradisional yang dihentikan operasionalnya selama puncak arus mudik Lebaran 2025. Kompensasi ini akan diberikan kepada angkutan tradisional seperti delman dan becak yang terpaksa harus berhenti beroperasi demi mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan yang dapat terjadi di titik-titik tertentu, terutama yang terkena dampak rekayasa lalu lintas.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menhub Dudy Tinjau Terminal Giwangan Yogyakarta, Temukan Bus Tak Laik Jalan dan Pasang Stiker Larangan Operasi

“Kita perlu melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan rekayasa khusus seperti sistem one way di jalan tol saat mudik nanti. Karena itu, angkutan tradisional diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu,” ujarnya.

Pemberian kompensasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kemacetan, terutama di daerah-daerah dengan banyak angkutan tradisional yang beroperasi. Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memastikan bahwa perjalanan mudik masyarakat tidak terganggu oleh kondisi lalu lintas yang padat.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mudik Lancar

Menhub Dudi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan contoh baik dari kerja sama yang solid antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan arus mudik Lebaran 2025. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Menhub Dudi dan Gubernur Dedi mengadakan pertemuan hangat untuk membahas persiapan transportasi Lebaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mendukung kelancaran angkutan Lebaran, salah satunya dengan penghentian sementara operasional angkutan tradisional di Jawa Barat selama puncak arus mudik.

Baca Juga, Kilasinformasi : Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14% Selama Lebaran 2025

Menurut Menhub, keputusan Gubernur Dedi untuk memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan tradisional menunjukkan betapa besar perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah tindakan yang sangat mulia dan peduli terhadap rakyat. Kami berharap kebijakan seperti ini dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran mudik Lebaran dan meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terlibat,” tutup Menhub.

Sumber : dephub

arus mudik Lebaran Gubernur Dedi Mulyadi Jawa Barat Kebijakan Mudik 2025 kemacetan kompensasi angkutan tradisional Menhub Dudi Purwagandhi Transportasi Mudik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.