Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

    Februari 3, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi: Ini Kriterianya
Pendidikan

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi: Ini Kriterianya

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaFebruari 17, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Kementerian Agama tetap salurkan tunjangan insentif untuk guru RA dan Madrasah meski ada efisiensi. Simak kriteria penerima dan syarat lengkapnya. Pemberian bertahap, ini langkah Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru. foto : kemenag RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025, – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan bahwa tunjangan insentif untuk guru non-PNS pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tetap disalurkan pada tahun 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, yang menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru.

Alokasi Anggaran dan Proses Pencairan Tunjangan Insentif

Suyitno mengungkapkan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag telah bersepakat dengan DPR terkait alokasi dana untuk tunjangan insentif guru RA dan Madrasah. Pemerintah menganggap penting keberadaan guru di dunia pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan berbasis agama, untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno pada Minggu, 15 Februari 2025, di Jakarta.

baca Juga : Kemenag Bangun Pesantren Percontohan Modern dengan Standar Internasional, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan!

Tunjangan insentif ini direncanakan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerjanya serta untuk menjaga kesejahteraan mereka sebagai salah satu tulang punggung pendidikan di Indonesia.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan, Kementerian Agama juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima tunjangan insentif harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah yang ingin menerima tunjangan insentif:

  1. Aktif Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
  2. Belum Lulus Sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun secara terus-menerus.
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
  8. Tidak berusia pensiun (60 tahun).
  9. Tidak memiliki status ganda sebagai tenaga tetap di instansi lain.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya guru yang memiliki komitmen tinggi dan telah berkontribusi dalam dunia pendidikan yang dapat menerima insentif tersebut.

Pemberhentian Pemberian Tunjangan Insentif

Kementerian Agama juga menetapkan beberapa kondisi yang menyebabkan pemberhentian pemberian tunjangan insentif. Pemberhentian ini dapat terjadi apabila guru yang bersangkutan mengalami kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia – Jika penerima tunjangan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima tunjangan yang ada pada rekening penerima, namun rekening tersebut harus segera ditutup.
  2. Berusia 60 Tahun – Tunjangan insentif akan dihentikan apabila penerima telah memasuki usia pensiun.
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.
  4. Diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), baik sebagai guru atau selainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya.
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan dalam petunjuk teknis.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Pemberian tunjangan insentif ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS, khususnya yang mengajar di RA dan Madrasah. Pemerintah menyadari bahwa guru memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan bangsa dan menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.

Baca Juga : Kemenag Gelar Temu Media Bahas Siaran Keagamaan pada Ramadan 2025

Kemenag berharap dengan adanya tunjangan insentif ini, guru-guru di RA dan Madrasah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Selain itu, dengan memberikan insentif kepada para guru, diharapkan dapat mendorong semangat mereka dalam menghadapi tantangan-tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks.

Tunjangan insentif ini tentu menjadi harapan bagi para guru yang telah lama mengabdi dan berjuang di dunia pendidikan tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai. Pemerintah berharap program ini dapat terus berlanjut dengan baik, meskipun ada keterbatasan anggaran yang harus diprioritaskan.

Sumber : kementrian Agama

Guru Non PNS Guru RA Juknis Kemenag Kesejahteraan Guru Kriteria Penerima Tunjangan madrasah pendidikan Indonesia Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Sah Berdasarkan Hukum Agama

Februari 3, 2026

Jakarta, Chanelindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1…

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.