SLEMAN, chanelindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2026 pada Senin (29/12/2025) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Wakil Ketua DPRD Sleman, Sekda Sleman, jajaran kepala OPD, penewu, berbagai paguyuban, serta para wajib pajak.
Penyerahan SPPT PBB P2 2026 yang dilakukan di akhir tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sleman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberi kepastian informasi pajak kepada masyarakat lebih awal.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menyampaikan realisasi target penerimaan PBB P2 tahun 2025 sebesar Rp97 miliar telah terlampaui. Hingga 28 Desember 2025, realisasi mencapai Rp97.190.612.667 atau 100,20 persen dari target.
Selain capaian penerimaan, pelayanan pemutakhiran data PBB P2 sepanjang 2025 juga menunjukkan angka signifikan, yakni sebanyak 24.469 permohonan. Rinciannya meliputi pendaftaran objek pajak baru sebanyak 546 objek, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 7.525 objek, pembetulan 444 objek, serta berbagai layanan administrasi lainnya.
“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu optimalisasi dan intensifikasi PBB P2, mulai dari tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon,” kata Abu.
Ia menjelaskan, pokok ketetapan PBB P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp98.375.097.536 dengan total 639.621 lembar SPPT. Jumlah tersebut mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun sebelumnya seiring pemutakhiran data melalui layanan loket, pendataan individual, serta integrasi data dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Secara keseluruhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman hingga 28 Desember 2025 mencapai Rp1.439.356.647.858 atau 97,54 persen dari target. PBB P2 menjadi salah satu kontributor penting pajak daerah dengan kontribusi sekitar 7 persen terhadap total PAD yang terealisasi.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar PBB P2 tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pembayaran PBB P2 yang tepat waktu tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menunjukkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Harda juga mengajak seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud nyata kontribusi bersama dalam meningkatkan pelayanan publik dan membangun masa depan Sleman yang lebih baik.
Sumber : slemankab.go.id

