Bojonegoro, chanelindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi memberlakukan sistem pembayaran retribusi parkir nontunai menggunakan QRIS bagi kendaraan bermotor berpelat luar Bojonegoro. Kebijakan yang mulai diterapkan pada Minggu (7/12/2025) ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa sistem digital diperlukan untuk menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di lapangan. Ia menyebut bahwa pembayaran parkir kini tidak lagi dilakukan secara tunai agar setiap transaksi tercatat dengan baik. “Tidak lagi tunai, tetapi melalui sistem digital. Ini menjadi upaya kami menghilangkan praktik pungli di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan QRIS parkir diterapkan khusus untuk kendaraan berpelat luar wilayah Bojonegoro. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan parkir gratis bagi kendaraan dengan pelat “S”. Ia menegaskan bahwa retribusi parkir harian bagi kendaraan luar daerah kini wajib dibayarkan melalui QRIS yang terhubung langsung ke rekening resmi Dishub Parkir Harian.
Petugas Dinas Perhubungan di titik-titik parkir telah dibekali kode QRIS untuk memastikan transaksi dilakukan secara digital tanpa perantara. Tarif parkir yang berlaku melalui sistem QRIS meliputi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp5.000 untuk kendaraan besar.
Edi menyebut bahwa digitalisasi pembayaran ini akan meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan. “Sistem digital ini menjamin seluruh transaksi tercatat otomatis, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan penerapan sistem parkir digital ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat memperkuat integritas pengelolaan retribusi sambil memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat serta pengunjung dari luar daerah.
Sumber : infopublik.id

