Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026
  • Daerah

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

    Februari 11, 2026

    RSUD Arifin Achmad Riau Bersiap Transformasi, Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Olahraga

    Alhassan Wakaso Siap Tempur Lawan Persita, Semen Padang FC Bidik Poin Penuh di Padang

    Februari 8, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026
  • Pendidikan

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Wisata

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Tertangkap karena Curanmor, Warga Kendal Terungkap Simpan Ganja
Daerah

Tertangkap karena Curanmor, Warga Kendal Terungkap Simpan Ganja

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaMei 30, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Polres Batang ungkap pelaku curanmor yang juga konsumsi ganja dan sabu. Tes urine positif, pelaku terancam pasal narkotika. Simak kronologinya di sini. foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, Batang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial MR, warga Kabupaten Kendal, terjerat kasus narkoba usai tertangkap warga karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Gringsing, Batang.

Kejadian ini bermula pada Kamis sore, 22 Mei 2025. Sekitar pukul 18.30 WIB, warga Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, melaporkan ke Polsek Gringsing bahwa mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). MR sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisinya membaik, MR beserta barang bawaannya dibawa ke Polsek Gringsing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak disangka, petugas yang memeriksa tas milik tersangka menemukan satu paket ganja yang dibungkus dalam plastik klip.

“Temuan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menghubungi Satresnarkoba Polres Batang,” ungkap AKP Erdi Nuryawan, Kasatresnarkoba Polres Batang, dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Satgas Binmas Operasi Aman Candi 2025 Polres Batang Ajak Perusahaan Lawan Premanisme

Tak berhenti di situ, pemeriksaan pun berlanjut. Keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, tim Satresnarkoba melakukan interogasi mendalam dan tes urine terhadap MR. Hasilnya mencengangkan: ia dinyatakan positif mengonsumsi THC (zat aktif dalam ganja), AMP dan MET (dua jenis zat dalam sabu-sabu), serta BZO (psikotropika golongan benzodiazepine).

Penemuan ini menambah daftar panjang pengguna narkoba yang berhasil diungkap aparat di wilayah Kabupaten Batang. Dari tangan MR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket ganja dalam plastik klip bening,

  • 1 tas hitam polos,

  • 1 alat tes urine merek Multi Drug dengan hasil positif empat zat terlarang.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyimpanan dan kepemilikan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan—minimal empat tahun penjara dan bisa lebih jika terbukti sebagai pengedar.

Saat ini, proses hukum terhadap MR tengah berjalan. Tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batang untuk penyidikan lebih lanjut.

Foto: Istimewa

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bisa menyusup melalui berbagai celah. Seorang pelaku pencurian ternyata juga terlibat dalam penyalahgunaan bahkan kepemilikan narkoba. Fenomena kriminal ganda seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

Respons cepat warga dalam menangkap pelaku curanmor dan koordinasi yang solid antara Polsek Gringsing dan Satresnarkoba patut diapresiasi. Di sisi lain, kejadian ini mempertegas bahwa bahaya narkotika semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan bisa jadi tersembunyi di balik wajah pelaku kejahatan konvensional. (AS Saeful Husna Kabiro Batang)

curanmor Gringsing kasus ganja Kendal kriminalitas Batang narkoba Batang penangkapan pelaku narkoba pengungkapan narkotika Polres Batang Satresnarkoba Batang tes urine narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026

Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

Februari 11, 2026

RSUD Arifin Achmad Riau Bersiap Transformasi, Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi

Februari 10, 2026

U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

Februari 9, 2026

Pemkab Lumajang Tekankan Peran Masyarakat Jaga Kebersihan Alun-alun dan Ruang Publik

Februari 8, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad menjadi titik awal penting dalam perjalanan…

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.