Temanggung, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Temanggung menghadirkan layanan “Rumah Terapi” gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebagai kado istimewa pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025. Program ini direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, saat menghadiri peringatan HDI yang digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman, Rabu (3/12/2025).
“Saya pernah bertemu dengan para ibu penyandang disabilitas di Balai Latihan Kerja (BLK). Mereka meminta difasilitasi Rumah Terapi. Insya Allah, bulan Januari besok Rumah Terapi sudah ada. Insya Allah gratis. Layanan mencakup terapi jalan, terapi dengar, terapi bicara, dan terapi lainnya,” ujar Agus.
Fasilitas ini akan dipusatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung. Pemerintah daerah menggandeng Sentra Terpadu Kartini sebagai pendamping teknis dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Temanggung sebagai mitra pendukung.
“Sebagai permulaan, nanti akan didampingi Sentra Terpadu Kartini dan Baznas agar bisa terlibat di dalamnya. Karena prinsipnya, mereka tidak butuh dikasihani, tetapi butuh difasilitasi,” tegas Bupati.
Kehadiran Rumah Terapi ini menjadi jawaban atas aspirasi orang tua ABK. Helma Septiana, salah satu orang tua, mengungkapkan bahwa gagasan ini berawal dari pertemuannya dengan Bupati Temanggung pada Agustus 2025.
“Alhamdulillah, aspirasi kami agar diadakan Rumah Terapi tanpa biaya akhirnya bisa diwujudkan Januari nanti. Selama ini, yang bisa mendapatkan akses terapi gratis hanya mereka yang masuk data kemiskinan Desil 1 sampai 5,” jelas Helma.
Eni, pendamping komunitas Rumah Anak Spesial (Ruas) Temanggung, menambahkan, saat ini hampir 100 anak tergabung dalam komunitasnya. Menurutnya, Rumah Terapi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak berkebutuhan khusus, terutama bagi mereka yang tidak masuk kriteria Desil.
Kebijakan BPJS Kesehatan membatasi terapi tumbuh kembang ABK hingga usia 14 tahun, sementara biaya terapi medik untuk beberapa kasus tidak ditanggung jika anak berusia lebih dari tujuh tahun. Biaya mandiri per sesi bisa mencapai Rp130.000, yang memberatkan keluarga.
Melalui Rumah Terapi gratis ini, Pemkab Temanggung berharap seluruh ABK dapat memperoleh layanan terapi yang layak, inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan tanpa terkecuali.
Sumber : Infopublik

