Pulang Pisau, Chanelindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan dukungan penuh terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, masing-masing mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Tony Harisinta, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada Senin (6/10/2025). Tony menyampaikan apresiasi khusus kepada DPRD, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan kerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD, khususnya Bapemperda, atas inisiatifnya menyusun dan memfasilitasi dua Raperda ini,” ujar Tony.
Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dianggap sebagai landasan hukum strategis untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya daerah. Tony menekankan pentingnya pengelolaan cagar budaya secara terencana sesuai amanat UUD 1945, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap penguatan nilai-nilai keagamaan masyarakat. Menurut Tony, pendidikan keagamaan nonformal yang selaras dengan pendidikan formal dapat menumbuhkan masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai agamanya secara damai dan rukun.
Tony menegaskan, pemerintah daerah berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat segera terlaksana, tetap selaras dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mari kita pastikan Raperda yang dibentuk nanti benar-benar bermanfaat dan menjadi instrumen dalam mewujudkan Pulang Pisau yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
sumber: Infopublik.id

