Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026
  • Daerah

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

    Februari 11, 2026

    RSUD Arifin Achmad Riau Bersiap Transformasi, Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Olahraga

    Alhassan Wakaso Siap Tempur Lawan Persita, Semen Padang FC Bidik Poin Penuh di Padang

    Februari 8, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026
  • Pendidikan

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Wisata

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan
Berita Unggulan

Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaApril 3, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas: Laporkan Sertifikat Tanah Lama ke Kantor Pertanahan. foto: Atrbpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Laporkan sertifikat tanah lama yang terbit sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan untuk memastikan data tanah Anda terupdate dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Kilasinformasi.com, 3 April 2025, –  – Bagi para pemilik tanah yang memiliki sertifikat terbit sebelum tahun 1997, kini saatnya untuk memeriksa status dan kelengkapan dokumen pertanahan mereka. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan sebelum 1997, terutama yang bergambar bola dunia, belum memiliki peta kadastral yang diperlukan untuk memastikan keabsahannya.

Menurut Menteri Nusron Wahid, sekitar 13,8 juta sertifikat tanah dengan gambar bola dunia tersebut masih belum terhubung dengan peta kadastral. Sayangnya, banyak pemilik tanah yang belum menyadari pentingnya hal ini. Hal ini terjadi karena sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah tidak disertai dengan pencantuman informasi mengenai lokasi tanah pada peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah yang terdaftar pada sertifikat lama ini tidak tercatat dengan benar dalam sistem peta yang diakui secara nasional, dan sering kali dikategorikan dalam kelompok KW 4, 5, dan 6 yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara jelas.

Baca Juga, Kilasinformasi: Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik

Pentingnya pembaruan data pertanahan ini tidak dapat diabaikan. Tanpa adanya peta kadastral yang terhubung dengan sertifikat, ada potensi munculnya masalah di masa depan, seperti tumpang tindih kepemilikan atau klaim atas tanah yang sama. Oleh karena itu, Menteri Nusron menyarankan agar masyarakat segera melapor ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah mereka.

Sebagai solusi, masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Lebaran yang akan datang untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data tanah mereka. Beberapa Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia, seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung, akan tetap buka selama libur Lebaran pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk melapor langsung dan memperbarui status sertifikat tanah mereka.

Untuk mempermudah proses pengecekan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi seperti Sentuh Tanahku dan mengakses bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui apakah tanah yang mereka miliki terdaftar dalam kategori KW 4, 5, atau 6. Selain itu, informasi terkait status sertifikat dan layanan pertanahan lainnya juga dapat diperoleh melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga, Kilasinformasi: Pemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Lebih dari sekadar melakukan pemutakhiran data, masyarakat yang memerlukan informasi atau konsultasi lebih lanjut terkait masalah pertanahan juga dapat memanfaatkan kesempatan ini. Selama libur Lebaran, layanan lain yang tersedia di Kantor Pertanahan meliputi penerimaan berkas pengajuan layanan pertanahan serta penyerahan langsung produk layanan yang telah diajukan tanpa melalui kuasa. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Pentingnya memperbarui status dan informasi mengenai sertifikat tanah bukan hanya untuk menghindari masalah hukum di masa depan, tetapi juga untuk memastikan tanah yang dimiliki tercatat dengan baik dalam sistem pertanahan nasional. Ini juga berperan dalam mempermudah akses terhadap berbagai layanan pertanahan yang semakin dibutuhkan seiring dengan perkembangan infrastruktur dan teknologi.

Kepemilikan tanah yang jelas dan terdata dengan baik merupakan dasar bagi terciptanya sistem administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, jangan menunda untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data sertifikat tanah Anda. Manfaatkan kesempatan pada libur Lebaran ini untuk memastikan bahwa tanah yang Anda miliki terdata dengan benar dan terhindar dari potensi masalah di masa depan.

Sumber: AtrBpn

informasi pertanahan Kantor Pertanahan laporan sertifikat tanah masalah pertanahan pembaruan data pertanahan peta kadastral Sentuh Tanahku Sertifikat Tanah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

Februari 11, 2026

Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

Februari 11, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad menjadi titik awal penting dalam perjalanan…

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.