Jakarta, ChanelIndonesia.com – Kawasan industri memegang peran sentral dalam pemerataan pembangunan sekaligus akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah pun menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029 dengan menjadikan kawasan industri sebagai motor penggeraknya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tri Supondy, menyampaikan bahwa penguatan kawasan industri perlu dilakukan melalui reformasi regulasi yang menyeluruh. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Ahad (27/7/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga akhir 2024, kawasan industri di Indonesia telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. “Ini menunjukkan kontribusi besar kawasan industri terhadap ekonomi nasional dan masih bisa ditingkatkan dengan ekosistem yang semakin kuat,” ujar Tri.
Saat ini terdapat 170 kawasan industri di Indonesia, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, tercatat 52 kawasan industri baru berdiri, menandakan tingginya minat investor dalam dan luar negeri terhadap potensi kawasan ini.
Untuk meningkatkan daya saing kawasan industri, Kemenperin tengah menuntaskan berbagai regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Di antaranya adalah Permenperin tentang Standar Kawasan Industri serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 terkait dokumen RKL-RPL rinci.
“Sebagian regulasi sudah selesai harmonisasi, sisanya sedang dalam tahap lintas kementerian,” jelas Tri. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia perlu mengeksplorasi bentuk regulasi yang lebih kuat seperti undang-undang khusus kawasan industri yang menyatukan aspek kelembagaan, perizinan, infrastruktur, tata ruang, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kawasan industri ke depan juga diarahkan menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan. Ini mencakup adopsi teknologi tinggi, penyerapan tenaga kerja masif, integrasi dengan pendidikan vokasi, serta penguatan hilirisasi sumber daya alam. Tak kalah penting, prinsip industri hijau, digitalisasi, dan pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru juga menjadi fokus pembangunan.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, mengungkapkan upaya asosiasinya dalam menarik investor melalui inovasi program Free for 5 Years Investment (F3YI). “Program ini menawarkan bebas sewa lahan selama lima tahun, fasilitasi penuh perizinan, serta skema kepemilikan pasca sewa,” jelas Akhmad.
Program F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor dan meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat. (MHD)
Sumber: Kemenperin

