Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026
  • Daerah

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

    Februari 11, 2026

    RSUD Arifin Achmad Riau Bersiap Transformasi, Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Olahraga

    Alhassan Wakaso Siap Tempur Lawan Persita, Semen Padang FC Bidik Poin Penuh di Padang

    Februari 8, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026
  • Pendidikan

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Wisata

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Izin Dicabut, Hutan Dipulihkan: Langkah Tegas Pemerintah Selamatkan Aset dan Ekosistem
Berita Unggulan

Izin Dicabut, Hutan Dipulihkan: Langkah Tegas Pemerintah Selamatkan Aset dan Ekosistem

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaJanuari 22, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Pemerintah kuasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari praktik penyalahgunaan dan selamatkan aset negara senilai Rp6,62 triliun. foto: Dok Atr Bpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, Chanelindonesia.com  – Pemerintah mempertegas langkah penertiban kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan. Jutaan hektare lahan berhasil dikuasai kembali, disertai pemulihan ekosistem dan penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Capaian ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai konferensi pers pencabutan perizinan pemanfaatan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Menteri Nusron menjelaskan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memulihkan fungsi ekologis hutan. Salah satu fokus pemulihan dilakukan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare yang menjadi habitat penting bagi gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga pemulihan lingkungan dan perlindungan ekosistem,” ujar Nusron.

Dari total lahan yang dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini diarahkan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

Selain aspek lingkungan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan aset negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Konferensi pers tersebut dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk jajaran kementerian, aparat penegak hukum, serta pimpinan TNI dan Polri, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam penertiban kawasan hutan nasional.

sumber: Atr Bpn

aset negara ATR BPN izin hutan kawasan hutan lingkungan hidup menteri nusron penertiban hutan penyalahgunaan lahan satgas pkh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

Februari 11, 2026

Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

Februari 11, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad menjadi titik awal penting dalam perjalanan…

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.