Jakarta, chanelindonesia.com – Australia resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini memicu perhatian global, termasuk dari Indonesia yang kini tengah mempersiapkan langkah serupa untuk melindungi anak dan kelompok rentan di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan waktu penerapan regulasi pembatasan usia, sejalan dengan komitmen memperkuat keamanan digital bagi generasi muda.
Hal ini diungkapkan Menkomdigi saat bertemu dengan para pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti tren global, tetapi sedang mengimplementasikan kerangka hukum yang lebih komprehensif lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini hadir sebagai upaya mitigasi terhadap dampak negatif media sosial, termasuk paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga potensi eksploitasi digital.
Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia dan membatasi akses anak sesuai kategori risiko. Anak usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah, sementara usia 16 tahun diberi akses ke layanan berisiko kecil hingga sedang. Adapun pengguna berusia 16–18 tahun dapat mengakses fitur yang lebih luas. Pengaturan ini, menurut Meutya, bukan untuk melarang anak menggunakan media sosial, melainkan menunda akses hingga usia yang tepat demi keselamatan dan kesehatan digital mereka.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar media sosial, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hampir semua platform digital kini memiliki fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, sehingga pengamanan lintas platform menjadi krusial. Meutya menyebut pemerintah sedang mengkaji waktu penerapan aturan ini agar berjalan efektif seperti di Australia, sekaligus memastikan kesiapan ekosistem digital nasional.
Dalam era ketika arus informasi mengalir tanpa batas dan ancaman digital semakin kompleks, regulasi seperti PP TUNAS menjadi fondasi penting untuk menghadirkan ruang digital yang aman, adil, dan ramah anak. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan optimal bagi generasi muda sekaligus mendorong platform digital untuk berperan lebih aktif dalam menjaga keamanan pengguna.
Sumber : infopublik.id

