Setelah hampir setahun ditahan di Myanmar atas tuduhan terorisme, selebgram WNI berinisial AP akhirnya dipulangkan. Keberhasilan ini merupakan buah dari diplomasi senyap yang dijalankan Kementerian Luar Negeri RI.
Jakarta, ChanelIndonesia.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP dari Myanmar. AP sebelumnya ditahan sejak 2024 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Terorisme.
Pemulangan dilakukan setelah Pemerintah Myanmar memberikan amnesti kepada AP, menyusul upaya diplomatik intensif yang dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono.
Keterangan resmi dari Kemlu RI, Minggu (20/7/2025), menyebutkan bahwa AP telah dideportasi dari Myanmar ke Bangkok pada Sabtu (19/7/2025) malam. Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah dikerahkan untuk menyambut AP di bandara.
Surat resmi dari Kementerian Luar Negeri Myanmar menegaskan bahwa pengampunan ini diberikan berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara tertanggal 15 Juli 2025, dengan pertimbangan hubungan baik antara Myanmar dan Indonesia serta alasan kemanusiaan.
“AP diberikan pengampunan sesuai dengan Pasal 401 (1) KUHAP Myanmar dan dideportasi, setelah ia berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya,” demikian isi surat yang disampaikan Kemlu Myanmar kepada KBRI Yangon.
Kemlu Myanmar juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama KBRI dalam mengatur prosedur deportasi. Mereka menekankan pentingnya hubungan diplomatik kedua negara dalam menyelesaikan kasus ini.
Sebelumnya, DPR RI sempat mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah diplomasi maksimal, bahkan membuka opsi operasi militer non-perang demi membebaskan AP dari penahanan di Myanmar.
Sumber: Infopublik.id

