Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026
  • Daerah

    Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

    Maret 6, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

    Februari 11, 2026

    RSUD Arifin Achmad Riau Bersiap Transformasi, Layanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Olahraga

    Alhassan Wakaso Siap Tempur Lawan Persita, Semen Padang FC Bidik Poin Penuh di Padang

    Februari 8, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026
  • Pendidikan

    Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

    Maret 8, 2026

    Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

    Februari 12, 2026

    Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

    Februari 11, 2026

    Menuju Data Terpadu, Pemkab Morowali Perkuat Tata Kelola Lewat Rakor Satu Data Indonesia

    Februari 10, 2026

    U-BAGI Jadi Ikhtiar MAN 2 Kota Makassar Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Guru

    Februari 9, 2026
  • Wisata

    Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

    Februari 12, 2026

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah, Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan Sultan Ground
Berita Unggulan

Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah, Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan Sultan Ground

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaFebruari 11, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tanah Kasultanan. Ini sebagai upaya tertib administrasi dan pengelolaan tanah Sultan Ground. Foto Humas Sleman
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilas, 11 Februari 2025 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto Turi, pada Selasa (11/2). Penyerahan serat palilah ini dilakukan di Gerdung Serbaguna Tunggularum, sebagai bentuk kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah Kasultanan yang sudah dihuni oleh masyarakat namun belum memiliki izin penggunaan yang sah.

Serat Palilah: Alat Legalitas untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa penyerahan serat palilah ini merupakan upaya untuk tertib administrasi terkait penggunaan tanah Kasultanan. Tanah tersebut, meskipun sudah dihuni oleh warga sejak lama, belum memiliki izin penggunaan resmi. Oleh karena itu, Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah melalui serat palilah yang diberikan kepada 222 bidang tanah seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum.

“Serat palilah ini merupakan surat keputusan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu, sebelum terbitnya Serat Kekancingan,” ungkap GKR Mangkubumi.

Penyerahan serat palilah ini juga diiringi dengan pengembangan sistem jemput bola dan layanan online yang dikembangkan oleh KHP Datu Dana Suyasa untuk mempermudah proses permohonan izin tanah bagi masyarakat yang menggunakan tanah Kasultanan.

foto : Humas Sleman

Sultan HB X: Tanah Kasultanan untuk Kepentingan Sosial dan Budaya

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah. Sultan HB X juga mengingatkan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan, namun masyarakat diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

“Dengan penyerahan serat palilah ini, saya harap masyarakat dapat memanfaatkan tanah Kasultanan secara bertanggung jawab. Ini juga memberi kepastian bagi warga yang menggunakan tanah ini dan bagi Kasultanan sebagai pemberi izin,” jelas Sultan HB X.

Pemberian Serat Palilah Juga untuk Pengembangan RSUD Sleman

Selain memberikan serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Gubernur DIY juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman. Penyerahan ini diterima oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang juga hadir dalam acara tersebut.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan terima kasih atas penyerahan serat palilah yang menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan pemberian serat palilah ini, kami dan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan tanah Sultan Ground untuk kepentingan pembangunan daerah, termasuk pengembangan fasilitas kesehatan seperti RSUD Sleman,” kata Bupati Kustini.

foto : Humas Sleman

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Tanah Kasultanan

Penyerahan serat palilah ini merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground. Tanah tersebut kini telah sah dipergunakan dengan adanya izin dari Kasultanan, dan masyarakat pun dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan sosial dan pembangunan, baik di sektor pemukiman, fasilitas umum, maupun fasilitas kesehatan.

Hadiri Silaturahmi Oktapreneur, Wabup Sleman Tekankan Pentingnya Pemberdayaan UMKM Sebagai Pilar Utama Perekonomian Daerah

Bagi Pemerintah DIY, langkah ini juga memperlihatkan komitmen untuk menjamin kelangsungan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan aset tanah Sultan Ground.

Tag: #SeratPalilah, #SultanGround, #PemanfaatanTanahKasultanan, #KepastianHukum, #GubernurDIY, #PemberianSeratPalilah, #PembangunanSleman, #TanahKasultanan, #SultanHamengkuBuwonoX, #SistemPemberianTanah, #PemerintahDIY

#GubernurDIY #KepastianHukum #PemanfaatanTanahKasultanan #PembangunanSleman #PemberianSeratPalilah #PemerintahDIY #SeratPalilah #SistemPemberianTanah #SultanGround #SultanHamengkuBuwonoX #TanahKasultanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Berkelanjutan di Banten

Februari 11, 2026

Pemkab Bener Meriah Perkuat Satgas Saber Harga Pangan Jelang Imlek dan Ramadan 2026

Februari 11, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Nuzulul Quran Mengajarkan Manusia untuk Membaca Kehidupan

Maret 8, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad menjadi titik awal penting dalam perjalanan…

Status BPJS PBI Nonaktif? Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Kepesertaan Dihentikan

Maret 6, 2026

Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 2026, Disdaginkop UKM Singkawang Gelar Operasi Pasar, Sediakan 2.476 Paket Sembako

Februari 12, 2026

Bupati Sergai Dukung Pesantren Kilat 2026, Perkuat Karakter dan Daya Saing Generasi Muda

Februari 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.