Jakarta, ChanelIndonesia.com — Kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyebut kerja sama ini secara umum aman, asalkan disertai pemenuhan tiga elemen penting: standar internasional, kepatuhan regulasi nasional, dan pengawasan yang efektif.
“Kesepakatan ini bisa jadi peluang besar, tapi keamanan tidak cukup hanya di atas kertas. Diperlukan standar teknis, perlindungan hukum, dan kontrol ketat,” ujar Josua dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Menurut Josua, elemen pertama adalah adopsi standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa dan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang digunakan AS dan Asia Pasifik. Dengan mengikuti protokol global tersebut, risiko kebocoran data dapat diminimalkan melalui perlindungan sistem dan akuntabilitas yang lebih baik.
Elemen kedua adalah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah disahkan Indonesia. UU ini menetapkan aturan ketat terkait pengelolaan data pribadi, termasuk soal persetujuan pengguna, transparansi, dan keamanan. Kepatuhan terhadap UU ini menjadi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan mitra internasional.
Namun, Josua menyoroti bahwa tantangan terbesar justru berada pada penegakan hukum dan transparansi praktik bisnis. Meski aturan sudah ada, lemahnya pengawasan di lapangan bisa membuka celah penyalahgunaan. Ia juga menyinggung isu kedaulatan data sebagai kekhawatiran utama publik terhadap potensi penyalahgunaan data oleh pihak asing.
Untuk menjamin transfer data yang aman dan berkelanjutan, Josua merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memasukkan klausul-klausul pengamanan dalam perjanjian internasional, termasuk batas penggunaan data, audit keamanan rutin, dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
“Ketiga elemen itu menjadi kunci. Tanpa implementasi menyeluruh, kesepakatan ini bisa kontraproduktif bagi kedaulatan dan keamanan data nasional,” tutupnya.
Kerja sama transfer data lintas negara diyakini akan terus menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada komitmen bersama dalam menjunjung etika dan perlindungan data pribadi sebagai hak dasar warga negara. (MD)
Sumber: Infopublik.id

