Sumenep, Chanel Indonesia — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, bekerja sama dengan Universitas Wiraraja (Unija), menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang tata kelola tembakau. Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan BRIDA, Rabu (19/11/2025), dibuka oleh Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, serta dihadiri Sekretaris BRIDA, Abd Kahir, tim peneliti Unija, dan perwakilan OPD terkait.
Ketua Tim Peneliti Unija, Mohammad Herli, bersama anggota peneliti Habibi, Abahoril Fitry, dan Irma Inawati, menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas Perbup dalam meningkatkan transparansi perdagangan, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani tembakau.
“Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan akademik serta rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah,” ujar Herli.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan concurrent embedded mixed methods, melibatkan 55 responden dari berbagai pemangku kepentingan di lima kecamatan sentra produksi tembakau: Guluk-Guluk, Pasongsongan, Lenteng, Dasuk, dan Kota Sumenep. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, FGD, observasi partisipatif, dan survei terstruktur. Analisis menggunakan NVivo 12 dan model Van Meter–Van Horn untuk mengevaluasi implementasi kebijakan.
Herli memaparkan bahwa 88,9 persen petani merasa lebih percaya terhadap transparansi dan stabilitas harga tembakau. Sebanyak 66,7 persen petani mengaku memiliki posisi tawar lebih kuat, meski sebagian dari mereka belum memahami sepenuhnya mekanisme transparansi harga.
Kesimpulan penelitian menunjukkan adanya keberhasilan parsial. Pertama, Perbup No. 29 Tahun 2024 berhasil menciptakan legitimasi yang kuat, terbukti 88,9 persen stakeholder percaya kebijakan tersebut mampu melindungi petani. Kedua, 66,7 persen petani mengalami peningkatan pendapatan, meski dampaknya bervariasi bergantung luas lahan dan kemampuan negosiasi.
Namun, penelitian juga menemukan kesenjangan implementasi, terutama pada aspek operasional seperti sosialisasi, penegakan aturan, dan penguatan kelembagaan petani yang dinilai masih lemah.
Tim peneliti kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
-
Alokasi anggaran khusus untuk sosialisasi berkelanjutan hingga tingkat desa dengan bahasa Madura dan media visual.
-
Pelibatan tokoh masyarakat sebagai change agent untuk meningkatkan partisipasi petani.
-
Integrasi pesan regulasi dalam penyuluhan pertanian rutin agar informasi tersampaikan secara menyeluruh.
Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, menyambut baik berbagai masukan tersebut dan menilai hasil FGD sebagai penguat rekomendasi penelitian.
“Apabila kepercayaan petani terhadap transparansi dan stabilitas harga tembakau mencapai 88,9 persen, berarti Perbup Nomor 29 Tahun 2024 betul-betul mampu melindungi petani,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penelitian akan difinalisasi dalam satu hingga dua hari ke depan sebelum dikirimkan kepada OPD terkait, khususnya yang membidangi implementasi tata kelola tembakau di Kabupaten Sumenep.
Sumber : infoPublik

