Close Menu
  • Homepage
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Homepage
  • Nasional

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

    Januari 25, 2026
  • Daerah

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026

    FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Suluh Praja di Kalurahan: Upaya Membangun Kesadaran Hukum dari Akar Desa

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    Lampaui Target, Indonesia Sabet 135 Emas dan Finis Runner Up ASEAN Para Games 2025

    Januari 26, 2026

    Persibat Batang Fokus Bangkit di 16 Besar Liga 4 Jateng, Siap Hadapi PSD Demak di Laga Kandang

    Januari 24, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Tampil Dominan di GOR Kemenkes, ATR/BPN Amankan Tiket Semifinal Bulutangkis KORPRI

    Januari 18, 2026

    Hasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

    Januari 17, 2026
  • Pendidikan

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

    Januari 31, 2026

    BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

    Januari 30, 2026

    Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

    Januari 29, 2026

    Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

    Januari 28, 2026
  • Wisata

    Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

    Februari 1, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Wisatawan Tak Lagi Cari Destinasi, Tapi Pengalaman

    Januari 26, 2026

    Pontianak City Run 2026 Kembali Digelar, Pelari Mancanegara Siap Ramaikan Kota

    Januari 22, 2026

    Menembus Lorong Waktu di Kotagede, Loman Park Hotel & Jogja Good Guide Ajak Wisata Sejarah Mataram

    Januari 16, 2026

    Loman Park Hotel Hadir di Ikappesty Wedding Expo 2026, Tawarkan Cashback dan Bonus Pernikahan

    Januari 15, 2026
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,TerpercayaChanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk
Berita Unggulan

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober 2026 sebagai Batas Sertifikasi Halal Produk

Chanel IndonesiaBy Chanel IndonesiaJanuari 25, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
17 Oktober 2026 jadi batas wajib halal. Makanan, obat, kosmetik hingga kemasan produk harus bersertifikat halal sesuai PP 42/2024. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, ChanelIndonesia.com  – Kewajiban sertifikasi halal tak lagi sebatas wacana. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, sejumlah produk strategis yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi umat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal bagi berbagai produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetika. Selain itu, kewajiban juga berlaku bagi barang gunaan serta kemasan produk yang beredar di masyarakat.

Menurut Fuad, kebijakan ini tidak semata dimaknai sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi halal diposisikan sebagai kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal nasional agar menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Dengan ekosistem halal yang kuat, Indonesia dinilai memiliki peluang besar dalam rantai nilai industri halal global.

Dalam implementasinya, Kementerian Agama mengambil peran sebagai penghubung antar kepentingan. Penyelenggaraan jaminan produk halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia. Di sisi lain, produk sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Di titik inilah Kemenag hadir sebagai konektor agar seluruh proses berjalan selaras.

Fuad menekankan bahwa misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Upaya ini dilakukan melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, bukan hanya melalui regulasi.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jaminan Produk Halal juga bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag. Bersama Direktorat Bina KUA, para penghulu di lapangan turut berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku UMKM. Dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, penguatan dakwah halal dilakukan untuk menjangkau masyarakat luas. Kolaborasi dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah difokuskan pada pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fuad menyebut penguatan UMKM menjadi bagian penting dari Asta Protas Kementerian Agama. Melalui skema sertifikasi halal, termasuk mekanisme self declare, pelaku usaha didorong untuk lebih siap menghadapi kewajiban halal nasional.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, program ini menyediakan kuota hingga satu juta sertifikat halal, yang pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Meski demikian, Fuad mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar mengejar angka. Kuota sertifikat halal yang disubsidi APBN harus benar-benar dimanfaatkan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis. Program ini dinilai menjadi pemicu penting sertifikasi halal nasional, karena selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan juga harus terpenuhi. DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan dan menyusun instrumen pengawasan untuk memastikan standar tersebut berjalan.

Dari sisi kelembagaan, Fuad menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal hingga ke tingkat daerah dan KUA, lengkap dengan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.

Dengan batas waktu yang kian dekat, pemerintah berharap pelaku usaha dan masyarakat semakin siap. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kebutuhan bersama dalam membangun kepercayaan, perlindungan konsumen, dan kemandirian ekonomi nasional.

sumber: Kemenag

BPJPH industri halal jaminan produk halal Kemenag produk halal sertifikasi halal UMKM halal wajib halal 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Chanel Indonesia
  • Website

Related Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026

Ketika Edukasi Hukum Hadir di Desa, UGM dan Kejati DIY Jalankan Suluh Praja

Januari 28, 2026

FH UGM dan Kejati DIY Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Januari 27, 2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng SEMARANG

Februari 6, 2025

Pasar Imlek Semawis Tahun 2025 Semarang

Februari 6, 2025
Don't Miss

Transformasi Digital Indonesia Masuk Babak Baru, AI dan Keamanan Siber Pegang Peran Kunci

Februari 1, 2026

Yogyakarta, Chanelindonesia.com – Transformasi digital Indonesia tidak dapat berjalan secara sporadis dan reaktif. Ia menuntut arah…

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025, Tertinggi dalam Lima Tahun

Januari 31, 2026

BPJPH Perkuat Kesiapan Wajib Halal Oktober 2026 bagi Perusahaan Besar

Januari 30, 2026

Suluh Praja, Bukti Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum untuk Desa Berdaya

Januari 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews
Demo
Chanel Indonesia – AKtual,Informatif,Terpercaya
Facebook Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 Chanel Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.