SEMARANG, CHANEL INDONESIA – Pemerintah Kota Semarang menghadirkan kebijakan baru yang meringankan beban petani melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menggantikan skema sewa lahan mahal dengan mekanisme retribusi yang lebih ringan dan bisa diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga fungsi lahan pertanian agar tetap sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi kegiatan komersial yang bisa mengancam ketahanan pangan. “Dengan retribusi ringan, petani bisa lebih fokus mengelola lahan tanpa terbebani biaya tinggi,” ujar Agustina.
Sejak 2023, Pemkot Semarang sudah tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022 dan seluruh mekanisme tarif berlandaskan Perda Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Struktur baru ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani.
Pelaksanaan retribusi dilakukan melalui koordinasi lintas OPD, seperti BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan. Semua permohonan pemanfaatan lahan diverifikasi secara ketat agar penggunaan lahan tetap sesuai fungsi dan tata ruang.
Selain itu, evaluasi tahunan diterapkan sebelum perpanjangan hak penggunaan lahan. “Kontrol ini penting untuk memastikan lahan tetap digunakan untuk pertanian, bukan dialihkan ke usaha komersial,” tambah Wali Kota Agustina. Hingga kini, belum ada kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang.
Perda No 4 Tahun 2025 juga menyederhanakan mekanisme perpanjangan lahan, memberikan kepastian bagi petani, dan menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan Pemkot Semarang terhadap petani sekaligus menjaga ketahanan pangan kota.
“Retribusi yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani lebih tenang, dan lahan pertanian tetap produktif,” pungkas Agustina. Dengan regulasi baru ini, sektor pertanian Kota Semarang diharapkan tetap stabil dan mendukung kebutuhan pangan warga.

