Tuban, ChanelIndonesia.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I terus memperkuat edukasi kepada masyarakat soal pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi terbaru digelar di Kayu Manis Resto, Kabupaten Tuban, Jumat (25/7/2025), melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari komunitas, akademisi, tokoh agama, hingga paguyuban toko kelontong.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Bea Cukai Jatim I, Satpol PP Jatim, Kasatpol PP dan Damkar Tuban. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono, menegaskan pentingnya edukasi soal rokok ilegal karena dampaknya menyentuh banyak aspek—dari kesehatan individu hingga penerimaan negara.
“Bahaya rokok ilegal tidak hanya soal kesehatan, tapi juga kerugian bagi negara karena tidak ada penerimaan cukai yang masuk untuk pembangunan,” ujar Bagus, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Probolinggo.
Ia berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. “Mereka bisa jadi kepanjangan tangan kami untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, mengungkapkan bahwa operasi pengawasan rutin dilakukan hingga tingkat kecamatan. “Tahun ini sudah ada dua toko kelontong yang terbukti menjual rokok ilegal dan langsung kami edukasi,” ungkapnya.
Menurut Gunadi, tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban cenderung menurun. Hal ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor dan giat operasi gabungan dua kali setiap kecamatan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, menegaskan pentingnya masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar bisa menghindari serta melaporkannya. “Saat ini banyak modus, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita bekas, palsu, hingga tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Andyka juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54–56.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Bea Cukai bersama Satpol PP dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat sebagai garda depan pengawasan.
Sumber: Infopublik.id

